Sertifikasi Non JFA

Penyelenggaraan SPIP Integratif


Overview
Dalam manajemen pemerintahan modern, sistem pengendalian intern merupakan suatu hal yang mutlak harus dibangun dan dilaksanakan oleh setiap unit organisasi maupun kegiatan pemerintah. Hal ini diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat memenuhi prinsip-prinsip good governance dan terhindar dari tuntutan hukum administrasi, perdata, dan pidana. Sistem pengendalian intern menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tujuan Pelatihan
Diklat ini dirancang untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada para peserta diklat dalam menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah yang integratif di lingkungan kerjanya.

Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
  1. Overview Penyelenggaraan SPIP
  2. Rencana Kerja
  3. Analisis Tujuan
  4. Lingkungan Pengendalian (Control Environment Evaluation dan Rencana Tindak Pengendalian - RTP)
  5. Penilaian Risiko (Konsep, Identifikasi, dan Analisis)
  6. Kegiatan Pengendalian dan Infokom (Evaluasi & Perumusan Existing Control, Perumusan Infokom)
  7. Penyempurnaan Kebijakan
  8. Pemantauan Penyelenggaraan SPIP

Durasi Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.

Jadwal Pelatihan
Jadwal

Biaya Pelatihan (PNBP)
PJJ Online (zoom) : Rp.2.340.000
Tatap Muka: Rp.3.900.000 (*biaya diluar akomodasi peserta)

Personal Kontak
Informasi lebih lanjut dan pembukaan kelas mandiri dapat menghubungi:
Ica : 0822-60707010