Sertifikasi Non JFA

Audit Investigatif

Audit Investigatif Level Basic

Deskrisi Pelatihan

Audit Investigatif merupakan audit yang dilakukan dalam rangka mengungkapkan terjadi tidaknya penyimpangan/fraud maupun tujuan spesifik lainnya. diperlukan kemampuan khusus bagi auditor dalam pelaksanaan audit agar pelaksanaan audit dapat berjalan dengan efektif dan sesuai standar. dalam pelatihan ini akan dibahas diantaranya pemahaman tentang aspek hukum audit, teknik mengenali gejala fraud di organisasi, tahapan/proses audit investigatif, teknik wawancara investigatif sampai dengan simulasi berbagai kasus yang mungkin terjadi.

Pelatihan ini ditujukan bagi JFA/IRBAN/INSPEKTUR/SPI BUMN/D


Tujuan Pelatihan

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta diharapkan mampu untuk:

  1. Peserta mampu memahami konsep Gambaran Umum Korupsi di Indonesia, Teori Fraud, Strategi Antikorupsi di Indonesia, Konsep Audit Investigatif dan Pra Perencanaan Penelaahan Informasi Awal Fraud.
  2. Peserta mampu memahami Aspek Hukum dalam pelaksanaan Audit Investigatif dan Risiko Hukumnya
  3. Peserta mampu memahami konsep dasar perencanaan audit investigatif, predikasi awal fraud, perumusan hipotesis fraud, dan penyusunan program kerja audit investigatif
  4. Peserta mampu merencanakan dan menyiapkan wawancara investigatif, mampu melaksanakan wawancara investigatif dan mampu melakukan evaluasi terhadap hasil wawancara investigatif.
  5. Peserta diklat mampu memahami konsepsi bukti/informasi, melaksanakan prosedur pengumpulan, analisis dan evaluasi bukti serta menyusun worksheet audit investigatif
  6. Peserta diklat mampu menyusun laporan dan menyampaikan hasil audit investigatif yang berkualitas dan sesuai dengan standar.
  7. Peserta mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan mengenai Audit Investigatif dalam suatu kasus/peristiwa fraud


Materi Pelatihan

Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
  1. Pengantar Audit Investigatif
  2. Aspek Hukum Audit Investigatif
  3. Pengembangan Informasi Awal dan Perencanaan Audit Investigatif
  4. Wawancara Investigatif
  5. Pengumpulan dan Evaluasi Bukti
  6. Pelaporan dan Komunikasi Hasil Audit
  7. Studi Kasus Komprehensif

Durasi Pelatihan

Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.

Sasaran/Kriteria Peserta:

  • Memiliki sertifikat Auditor
  • Berpengalaman minimal satu tahun sebagai auditor
  • Belum pernah mengikuti diklat audit investigatif
  • Diutamakan auditor yang ditempatkan pada unit kerja yang menangani audit investigatif
  • Syarat dan ketentuan di atas tidak berlaku bagi pejabat struktural/yang disetarakan pada unit kerja pengawasan.

Audit Investigatif Level Intermediate

Deskrisi Pelatihan

pelatihan ini merupakan kelanjutan dari diklat Audit Investigatif level 1 (basic). diharapkan setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta memiliki kemampuan tambahan dalam membantu instansi penegak hukum dalam melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan menjadi ahli di persidangan atas kasus TPK. selain itu, dalam pelatihan ini perserta juga akan sikenalkan pada pengelolaan bukti digital (digital forensik) dan teknik data analytic dalam pembuktian fraud.

Pelatihan ini ditujukan bagi JFA/IRBAN/INSPEKTUR/SPI BUMN/D


Tujuan Pelatihan

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta diharapkan mampu untuk:

  1. Peserta memiliki pemahaman terkait proses dan tahapan audit PKKN.
  2. Peserta mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan mengenai Audit Investigatif dalam suatu kasus/peristiwa fraud
  3. Peserta mampu menjelaskan mengenai audit PKKN, dapat melaksanakan penugasan audit PKKN, dan dapat menyusun laporan audit PKKN.
  4. Peserta mampu memahami beragam metode dalam menentukan kerugian negara, mengidentifikasi PMH dan kaitannya dengan kerugian negara, menentukan bukti yang tepat dan mempraktekannya pada Audit di Lapangan.
  5. Peserta mampu mengemukakan konsep dasar data dan fraud data analytics, serta melaksanakan setiap tahapan dalam proses fraud data analytics.
  6. Peserta mampu mengemukakan konsep dasar dan prosedur forensik digital
  7. Peserta diklat mampu memahami gambaran umum dan melaksanakan pemberian keterangan ahli.


Materi Pelatihan

Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
  1. Gambaran Umum Audit PKKN - Digital Forensics dan Digital Analysis
  2. Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)
  3. Studi Kasus Audit PKKN
  4. Data Analytics
  5. Digital Forensics
  6. Gambaran Umum dan Simulasi Pemberian Keterangan Ahli (PKA)

Durasi Pelatihan

Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.

Sasaran/Kriteria Peserta:

  • Telah mengikuti pelatihan audit investigatif level basic
  • Pernah memimpin penugasan audit investigatif dalam kurun dua tahun sebelum tahun penyelenggaraan diklat ini sebanyak minimal 2 kali
  • Diutamakan bagi auditor yang akan menjadi ahli akuntansi dan auditing di persidangan
  • "Syarat dan ketentuan di atas tidak berlaku bag Inspektur Pembantu Khusus/Investigasi"

Audit Investigatif Level Advance

Deskrisi Pelatihan

semakin pesatnya perkembangan teknologi, maka semakin beragam dan canggih pula modus yang dilakukan pelaku fraud, untuk itu diperlukan peningkatan kompetensi auditor dalam upaya pengungkapan fraud. pelatihan ini merupakan kelanjutan dari diklat Audit Investigatif level 1 (basic) dan level 2 (intermediate). setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta memiliki kemampuan untuk membantu organisasi dalam mendesain pengendalian intern dan tata kelola dalam upaya pengendalian fraud, mampu mengenali gejala fraud di laporan keuangan dan melakukan analisis lanjutan, melakukan profiling atas pelaku fraud, serta mampu melakukan asset tracing atas harta hasil tindak kejahatan.

Pelatihan ini ditujukan bagi JFA/IRBAN/INSPEKTUR/SPI BUMN/D


Tujuan Pelatihan

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta diharapkan mampu untuk:

  1. Peserta mampu memahami konsep dan mengaplikasikan manajemen Risiko Fraud dalam memperkuat pengendalian intern dan tata kelola organisasi.
  2. Peserta mampu memahami konsep dasar Akuntansi Forensik dan melakukan analisis atas dugaan manipulasi laporan keuangan.
  3. Peserta mampu memahami permodelan ekonomi sebagai dasar dalam menghitung kerugian perekonomian negara.
  4. Peserta mampu memahami konsep dasar Forensic Profiling, Open/Closed Source Intelligence, memperoleh informasi, dan dapat menyimpulkan informasi hasil dari pencarian (profiling).
  5. peserta mampu memahami konsep dasar Open/Closed Source Intelligence, memperoleh informasi, dan dapat menyimpulkan informasi hasil dari pencarian (melakukan profiling).
  6. Peserta memahami Tindak Pidana Pencucian Uang, Penelusuran Aset dan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Asset Tracing & Recovery)


Materi Pelatihan

Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
  1. Manajemen Risiko Korupsi
  2. Akuntansi Forensik
  3. Kerugian Perekonomian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
  4. Investigative Profiling
  5. Tindak Pidana Pencucian Uang dan ATR

Durasi Pelatihan

Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.

Sasaran/Kriteria Peserta:

  • Telah mengikuti pelatihan audit investigatif level intermediate
  • Pernah memimpin penugasan audit investigatif dalam kurun dua tahun sebelum tahun penyelenggaraan diklat ini sebanyak minimal 2 kali