Sertifikasi Non JFA

Audit PBJ di Masa Pandemi Covid-19


Overview
Pedoman pengadaan dalam penanganan pengadaan darurat telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Pengadaan dalam keadaan darurat juga diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII Pengadaan Khusus. Karena kejadian luar biasa ini, masih banyak pengelola pengadaan yang belum berpengalaman dalam menangani keadaan darurat, termasuk auditor yang melaksanakan audit PBJ-nya. Oleh karena itu, mereka harus dibekali dengan kompetensi yang memadai agar pelaksanaan audit PBJ dalam pandemi Covid-19 dapat tetap terjaga kualitasnya.

Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melaksanakan pengawasan Pengadaan barang/jasa di masa darurat, baik yang berupa Pandemi Covid-19 maupun kedaruratan yang sifatnya regular.

Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
  1. Gambaran Umum Pengadaan Barang dan Jasa
  2. Gambaran Umum Audit Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Gambaran Umum Pengadaaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
  4. Gambaran Umum Audit Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
  5. Perencanaan Audit Pengadaan Barang dan Jasa
  6. Pelaksanaan Audit Pengadaan Barang dan Jasa
  7. Komunikasi Audit Pengadaan Barang dan Jasa

Durasi Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.

Jadwal Pelatihan
Jadwal

Biaya Pelatihan (PNBP)
PJJ Online (zoom) : Rp.2.340.000
Tatap Muka: Rp.3.900.000 (*biaya diluar akomodasi peserta)

Personal Kontak
Informasi lebih lanjut dan pembukaan kelas mandiri dapat menghubungi
Gia : 0822-60707030