Sertifikasi Non JFA

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas


Overview
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas adalah pelaksanaan pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan pengawas yang dilakukan melalui jalur pelatihan yang diselenggarakan secara terpadu (Blended Learning) yang dilakukan dengan memadukan jalur pelatihan klasikal dengan jalur pelatihan nonklasikal, untuk menduduki atau dalam jabatan pengawas.

Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, Peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku manajerial untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan pengawas.

Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Agenda Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara
    • Etika dan Integritas Kepemimpinan Pancasila; dan
    • Bela Negara Kepemimpinan Pancasila.

2. Agenda Kepemimpinan Pelayanan

    • Diagnosa Organisasi;
    • Berpikir Kreatif dalam Pelayanan;
    • Membangun Tim Efektif di Era New Normal; dan
    • Kepemimpinan dalam Pelaksanaan Pekerjaan.

3. Agenda Pengendalian Pekerjaan

    • Komunikasi dalam Pelayanan Publik;
    • Perencanaan Kegiatan Pelayanan Publik;
    • Penyusunan RKA Pelayanan Publik;
    • Pelayanan Publik Digital;
    • Manajemen Mutu;
    • Manajemen Pengawasan; dan
    • Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan.

4. Agenda Aktualisasi Kepemimpinan Pelayanan

    • Studi Lapangan Pelayanan Publik; dan
    • Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik.

Persyaratan Peserta
1. Telah menduduki dalam:
    • jabatan pengawas;
    • jabatan pelaksana paling rendah pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun; atau
    • atau paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana dengan paling rendah pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b; dan
2. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun.

Durasi Pelatihan

Pelaksanaan PKA secara Blended Learning dilaksanakan selama 905 (sembilan ratus lima) JP atau setara dengan 104 (seratus empat) Hari Pelatihan dengan rincian pada setiap tahapan pembelajaran sebagai berikut:

1. pembelajaran mandiri sebanyak 66 (enam puluh enam) JP atau selama 11 (sebelas) Hari Pelatihan bertempat di tempat kedudukan Peserta;

2. e-learning sebanyak 96 (sembilan puluh enam) JP atau selama 12 (dua belas) Hari Pelatihan menggunakan metode pembelajaran daring bertempat di tempat kedudukan Peserta dengan rincian sebagai berikut:
    • Synchronous sebanyak 30 (tiga puluh) JP; dan
    • Ansynchronous sebanyak 66 (enam puluh enam) JP;
3. pembangunan komitmen bersama di tempat kerja asal Peserta sebanyak 27 (dua puluh tujuh) JP atau selama 3 (tiga) Hari Kalender bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta. Pada tahapan ini, peserta melakukan diagnosa permasalahan kepemimpinan pelayanan dan membangun komitmen dengan stakeholders terkait sebagai bagian pembuatan Rancangan Aksi Perubahan. Pada tahap ini, Peserta dapat mulai melaksanakan pembelajaran mandiri pada mata pelatihan pilihan untuk menunjang aktualisasi kepemimpinan pelayanan;

4. pembelajaran klasikal tahap I sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) JP atau selama 15 (lima belas) Hari Pelatihan dengan rincian sebagai berikut:
    • pembelajaran kelas 121 (seratus dua puluh satu) JP atau setara dengan 11 (sebelas) hari pelatihan di tempat penyelenggaraan PKP; dan
    • studi lapangan 33 (tiga puluh tiga) JP atau selama 4 (empat) hari pelatihan yang dapat dilaksanakan dengan memadukan pembelajaran di lapangan dan bertempat di tempat penyelenggaraan PKP sesuai dengan kebutuhan;
5. aktualisasi kepemimpinan Pelayanan sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) JP atau selama 60 (enam puluh) Hari Kalender bertempat di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan. Pada tahapan ini, dilaksanakan pengembangan potensi diri dan penilaian; dan

6. pembelajaran klasikal tahap II sebanyak 22 (dua puluh dua) JP atau selama 3 (tiga) Hari Pelatihan bertempat di tempat penyelenggaraan PKP.

Pada saat pembelajaran klasikal I dan II (on campus), Peserta diasramakan, dan diberikan kegiatan penunjang Kesehatan jasmani paling banyak 4 (empat) kali. Pada saat off campus, Peserta dapat diberikan penambahan penguatan materi pembelajaran secara daring untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan aksi perubahan. Penyusunan kebutuhan pembelajaran pengembangan kompetensi tambahan dilakukan oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural bekerja sama dengan pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur Instansi Pemerintah asal Peserta setelah berkonsultasi dengan instansi teknis dan/atau instansi pembina JF dan dikoordinasikan dengan LAN.

Jadwal Pelatihan

- Kalender Diklat

Biaya Pelatihan (PNBP)

Blended Learning: Rp14.643.000,00

Personal Kontak
Informasi lebih lanjut dan pembukaan kelas mandiri dapat menghubungi:
Ica : 0822-60707010