Sertifikasi Non JFA

Penjenjangan Auditor Muda


Overview
Dalam memimpin suatu tim pengawasan diperlukan ketua tim yang handal. Untuk itu calon ketua tim, terlebih dahulu auditor harus mengikuti pelatihan Sertifikasi Penjenjangan Jabatan Auditor Muda. Ketua tim disiapkan untuk dapat mengoordinir kegiatan suatu penugasan pengawasan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan dengan baik.

Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu memimpin pelaksanaan tugas audit intern sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
  1. Kepemimpinan
  2. Kebijakan Publik
  3. Tata Kelola, Manajemen Risiko Pengendalian Intern III
  4. Audit Intern II
  5. Praktik Audit Intern II
  6. Komunikasi Audit Intern II

Persyaratan Peserta
  1. Memiliki sertifikat lulus sertifikasi JFA Pembentukan/Alih Jabatan Terampil ke Auditor Ahli.
  2. Bagi Auditor, pangkat minimal Penata Muda Tk 1, III/b dan angka kredit minimal 175
  3. Bagi Non Auditor, pangkat minimal Penata, III/c.
  4. Diusulkan oleh Kepala/ Pimpinan Unit organisasi yang bersangkutan.
Durasi Pelatihan
Blended Learning
- E-learing 5 Hari / 45 JP
- Tatap Muka 10 Hari / 95 JP

Jadwal Pelatihan
- Kalender Diklat

Biaya Pelatihan (PNBP)
Full Tatap Muka: Rp8.100.000 + Penginapan Rp1.500.000
Pembelajaran Jarak Jauh/Blended (PJJ Online): Rp4.860.000

Personal Kontak
Informasi lebih lanjut dan pembukaan kelas mandiri dapat menghubungi
Gia : 0822-60707030