Pengelolaan Keuangan Desa
Overview
Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa, sedangkan rencana keuangan tahunan pemerintah desa dituangkan dalam APBDesa. Dalam siklus tersebut, mencakup pelaksanaan dari wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh desa. Sehingga dalam praktiknya, aparatur pemerintah desa dituntut untuk dapat memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun karena keterbatasan kualitas SDM yang dimiliki oleh pemerintah desa, maka APIP selaku pengemban fungsi pembinaan harus mampu memberikan konsultansi, misalnya dalam bentuk asistensi dan bimbingan teknis, agar keuangan desa dapat dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini dirancang untuk membekali Auditor APIP sehingga memiliki pengetahuan terkait pengelolaan keuangan desa, sekaligus juga mampu melaksanakan penugasan konsultansi dimaksud.
Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
- Desa dan Keuangan Desa
- Perencanaan Pembangunan Desa
- Penganggaran Keuangan Desa
- Pelaksanaan Keuangan Desa
- Penatausahaan Keuangan Desa
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
- Pengawasan Keuangan Desa
Peserta Pelatihan
Auditor APIP atau Pegawai atau Pengelola Keuangan Desa
Durasi Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari (50 JP).
Jadwal Pelatihan
Tatap Muka:
06 s.d 10 Juni 2022 (Ciawi)
14 s.d 18 November 2022 (Ciawi)
08 s.d 12 Agustus 2022 (Denpasar)
19 s.d 23 September 2022(Medan)
03 s.d 07 September 2022 (Makassar)
Biaya Pelatihan (PNBP)
Tatap Muka: Rp.3.900.000 (*biaya diluar akomodasi peserta)
Personal Kontak
Informasi lebih lanjut dan pembukaan kelas mandiri dapat menghubungi:
Ica : 0822-60707010