Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Overview
Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, diatur bahwa inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksanaan reviu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah direviu disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemberian pendapat (opini).
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian dalam melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
- Akuntansi Pemerintah Daerah (5 JP)
- Standar Akuntansi Pemerintahan / SAP (5 JP)
- Gambaran Umum Reviu LKPD (5 JP)
- Pemahaman Proses Bisnis Entitas (5 JP)
- Reviu Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas (5 JP)
- Reviu Laporan Perubahan SAL (5 JP)
- Reviu Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas (5 JP)
- Reviu Neraca (5 JP)
- Reviu Catatan atas Laporan Keuangan (5 JP)
- Pelaporan Hasil Reviu (5 JP)
Durasi Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
Biaya Pelatihan (PNBP)
PJJ Online (zoom) : Rp.2.340.000
Tatap Muka: Rp.3.900.000 (*biaya diluar akomodasi peserta)
Personal Kontak
Informasi lebih lanjut dan pembukaan kelas mandiri dapat menghubungi:
Ica : 0822-60707010