Sertifikasi Non JFA

Pembentukan Auditor Terampil


Overview
Auditor adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan instansi pemerintah. Calon auditor harus mengikuti sertifikasi auditor, untuk penentuan kelayakan dalam memenuhi syarat kompetensi sebagai auditor. Dengan demikian terwujud auditor yang dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan Pembentukan Auditor Terampil merupakan tahapan jabatan yang pertama dalam jenjang jabatan auditor bagi peserta dari Diploma III.

Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti diklat ini. Peserta mampu melaksanakan tugas-tugas audit intern yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang sederhana.

Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
  1. Kode Etik, Standar Audit Intern I
  2. Manajemen Pemerintahan Pusat/Daerah I
  3. Tata Kelola, Manajemen Risiko Pengendalian Intern I
  4. Audit Intern I
  5. Praktik Audit Intern I
Persyaratan Peserta
  1. Berijazah paling rendah Diploma III dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
  2. Pangkat minimal Pengatur, II/c.
  3. Usia maksimal 48 th (bagi pegawai yang diangkat dalam jabatan Auditor melalui perpindahan.
  4. Diusulkan oleh Kepala/ Pimpinan Unit organisasi yang bersangkutan.
Durasi Pelatihan
    Blended Learning
  • E-learing 5 Hari / 50 JP
  • Tatap Muka 10 Hari / 95 JP

Jadwal Pelatihan
- Kalender Diklat

Biaya Pelatihan (PNBP)
Full Tatap Muka: Rp8.100.000,00 + Penginapan Rp 1.500.000,00
Pembelajaran Jarak Jauh/Blended (PJJ Online): Rp 4.860.000,00

Personal Kontak
Informasi lebih lanjut dan pembukaan kelas mandiri dapat menghubungi
Gia : 0822-60707030