Sertifikasi Non JFA

Probity Audit PBJ


Overview
Tuntutan masyarakat untuk terselenggaranya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan transparan telah menjadi fitur administrasi publik di Australia sepanjang 1980-an dan 1990-an. Jenis audit baru, yang biasa disebut "probity audit" telah dipromosikan sebagai salah satu cara untuk berkontribusi mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab, menunjukkan transparansi dalam operasinya, serta memastikan value for money untuk penggunaan uang publik (ICAC, 1996). Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa probity audit yang digunakan di AUstralia, New Zealand, serta negara-negara persemakmuran diakui dapat meningkatkan kualitas pencegahan korupsi. sehubungan dengan hal tersebut, BPKP telah menerbitkan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Probity Audit. Pedoman tersebut dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi APIP dalam melaksanakan probity audit untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektivitas hasil probity audit atas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan diharapkan mampu melaksanakan probity audit dalam pengadaaan barang dan jasa.

Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
  1. Probity dalam Pengadaan Barang dan Jasa
  2. Perencanaan Probity Audit
  3. Pelaksanaan Probity Audit dalam Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Penyusunan Laporan Hasil Probity Audit

Durasi Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.

Jadwal Pelatihan
Jadwal

Biaya Pelatihan (PNBP)
PJJ Online (zoom) : Rp.2.340.000
Tatap Muka: Rp.3.900.000 (*biaya diluar akomodasi peserta)

Personal Kontak
Informasi lebih lanjut dan pembukaan kelas mandiri dapat menghubungi:
Ica : 0822-60707010