Sertifikasi Non JFA

Pembentukan Auditor Ahli Pertama


Overview
Auditor adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan instansi pemerintah. Calon auditor harus mengikuti sertifikasi auditor, untuk penentuan kelayakan dalam memenuhi syarat kompetensi sebagai auditor. Dengan demikian terwujud auditor yang dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli merupakan tahapan jabatan yang pertama dalam jenjang jabatan auditor bagi peserta yang berijazah S1.

Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melaksanakan tugas-tugas audit intern yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang tinggi.

Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
  1. Kode Etik, Standar Audit Intern II
  2. Manajemen Pemerintahan Pusat/Daerah II
  3. Tata Kelola, Manajemen Risiko Pengendalian Intern II
  4. Audit Intern II
  5. Praktik Audit Intern I
  6. Komunikasi Audit Intern I
Persyaratan Peserta
  1. Berijazah paling rendah S1/DIV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
  2. Pangkat minimal Penata Muda, III/a.
  3. Usia maksimal 48 tahun saat diusulkan diklat bagi pegawai yang diangkat dalam jabatan Auditor melalui perpindahan.
  4. Diusulkan oleh Kepala/ Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan.
Durasi Pelatihan
- Blended Learning
- E-learing 6 Hari / 60 JP
- Tatap Muka 13 Hari / 130 JP

Jadwal Pelatihan
- Kalender Diklat

Biaya Pelatihan (PNBP)
Full Tatap Muka: Rp9.557.000 + Penginapan Rp2.000.000
Pembelajaran Jarak Jauh/Blended (PJJ Online): Rp 5.7380.000

Personal Kontak
Informasi lebih lanjut dan pembukaan kelas mandiri dapat menghubungi
Gia : 0822-60707030