Sertifikasi Non JFA

Pelatihan Kepemimpinan Administrator


Overview
Pelatihan Kepemimpinan Administrator adalah pelaksanaan pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan administrator yang dilakukan melalui jalur pelatihan yang diselenggarakan secara terpadu (Blended Learning) yang dilakukan dengan memadukan jalur pelatihan klasikal dengan jalur pelatihan nonklasikal, untuk menduduki atau dalam jabatan administrator.

Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, Peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku manajerial untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan administrator.

Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Agenda Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme
    • Wawasan Kebangsaan Kepemimpinan Pancasila dan Integritas; dan
    • Bela Negara Kepemimpinan Pancasila.
2. Agenda Kepemimpinan Kinerja
    • Kepemimpinan Transformasional;
    • Jejaring Kerja;
    • Strategi Komunikasi Organisasi Sektor Publik; dan
    • Manajemen Perubahan Sektor Publik.
3. Agenda Manajemen Kinerja
    • Akuntabilitas Kinerja;
    • Hubungan Kelembagaan;
    • Organisasi Digital;
    • Manajemen Kinerja;
    • Standar Kinerja Pelayanan;
    • Manajemen Keuangan Negara; dan; dan
    • Manajemen Risiko.
4. Agenda Aktualisasi Kepemimpinan Kinerja
    • Studi Lapangan Kinerja Organisasi; dan
    • Aksi Perubahan Kinerja Organisasi.

Persyaratan Peserta
1. Telah menduduki dalam:
    • jabatan administrator;
    • JF jenjang ahli madya;
    • jabatan pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
    • JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; atau
    • jabatan pelaksana yang memiliki pengalaman dalam Jabatan Pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS dan paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; dan
2. telah mengikuti dan lulus PKP, kecuali bagi Peserta yang:
    • telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf a), huruf b), huruf d), atau huruf e); dan/atau
    • menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf c) dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural.

Durasi Pelatihan

Pelaksanaan PKA secara Blended Learning dilaksanakan selama 908 (sembilan ratus delapan) JP atau setara dengan 105 (seratus lima) Hari Pelatihan dengan rincian pada setiap tahapan pembelajaran sebagai berikut:

1. pembelajaran mandiri sebanyak 66 (enam puluh enam) JP atau selama 11 (sebelas) Hari Pelatihan bertempat di tempat kedudukan Peserta;

2. e-learning sebanyak 104 (seratus empat) JP atau selama 13 (tiga belas) Hari Pelatihan menggunakan metode pembelajaran daring bertempat di tempat kedudukan Peserta dengan rincian sebagai berikut:
    • Synchronous sebanyak 32 (tiga puluh dua) JP; dan
    • Ansynchronous sebanyak 72 (tujuh puluh dua) JP;
3. pembangunan komitmen bersama di tempat kerja asal Peserta sebanyak 27 (dua puluh tujuh) JP atau selama 3 (tiga) Hari Kalender bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta.
Pada tahapan ini, peserta melakukan diagnose permasalahan kepemimpinan kinerja organisasi dan membangun komitmen dengan stakeholders terkait sebagai bagian pembuatan Rancangan Aksi Perubahan. Pada tahap ini, Peserta dapat mulai melaksanakan pembelajaran mandiri pada mata pelatihan pilihan untuk menunjang aktualisasi kepemimpinan kinerja organisasi;

4. pembelajaran klasikal tahap I sebanyak 149 (serratus empat puluh sembilan) JP atau selama 15 (lima belas) Hari Pelatihan dengan rincian sebagai berikut:
    • pembelajaran kelas 116 (seratus enam belas) JP atau setara dengan 11 (sebelas) hari pelatihan di tempat penyelenggaraan PKA; dan
    • b. studi lapangan 33 (tiga puluh tiga) JP atau selama 4 (empat) hari pelatihan yang dapat dilaksanakan dengan memadukan pembelajaran di lapangan dan bertempat di tempat penyelenggaraan PKA sesuai dengan kebutuhan;
5. aktualisasi kepemimpinan kinerja sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) JP atau selama 60 (enam puluh) Hari Kalender bertempat di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan. Pada tahapan ini, dilaksanakan pengembangan potensi diri dan penilaian; dan

6. pembelajaran klasikal tahap II sebanyak 22 (dua puluh dua) JP atau selama 3 (tiga) Hari Pelatihan bertempat di tempat penyelenggaraan PKA.

Pada saat pembelajaran klasikal I dan II (on campus), Peserta diasramakan, dan diberikan kegiatan penunjang Kesehatan jasmani paling banyak 4 (empat) kali. Pada saat off campus, Peserta dapat diberikan penambahan penguatan materi pembelajaran secara daring untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan aksi perubahan. Penyusunan kebutuhan pembelajaran pengembangan kompetensi tambahan dilakukan oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural bekerja sama dengan pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur Instansi Pemerintah asal Peserta setelah berkonsultasi dengan instansi teknis dan/atau instansi pembina JF dan dikoordinasikan dengan LAN.

Jadwal Pelatihan

- Kalender Diklat

Biaya Pelatihan (PNBP)

Blended Learning: Rp17.000.000,00

Personal Kontak
Informasi lebih lanjut dan pembukaan kelas mandiri dapat menghubungi:
Ica : 0822-60707010