Sertifikasi Non JFA

Reviu RKA Pemerintah Daerah


Overview
Peran APIP provinsi/kabupaten/kota dalam proses perencanaan penganggaran adalah mendorong SKPD agar meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan penganggaran untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas, serta efektif dan efisien dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah. Peningkatan kualitas APBD serta penjaminan konsistensi dan keterpaduan perencanaan penganggaran dilakukan APIP melalui pelaksanaan reviu dokumen rencana pembangunan tahunan yaitu RKPD dan Renja-SKPD serta reviu dokumen anggaran tahunan daerah yaitu KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Pelaksanaan reviu harus mampu menjamin proses perencanaan penganggaran patuh terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran.

Tujuan Pelatihan
Untuk membekali para Auditor APIP Daerah dengan pengetahuan tentang konsep, paradigma dan peran, standar dan etika, serta praktik dasar dan tata cara pelaksanaan Reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemerintah Daerah.

Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
  1. Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Pemda
  2. Pengantar Reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran Pemda
  3. Perencanaan Reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran Pemda
  4. Pelaksanaan Reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran Pemda
  5. Pelaporan, Pemantauan, dan Tindak Lanjut Hasil Reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran Pemda

Peserta Pelatihan
APIP Daerah

Durasi Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari (50 JP).

Jadwal Pelatihan
Tatap Muka:
08 s.d 12 Agustus 2022 (Ciawi)
03 s.d 07 Oktober 2022 (Denpasar dan Medan)
17 s.d 21 Oktober 2022 (Makassar)

Biaya Pelatihan (PNBP)
PJJ : Rp.2.340.000
Tatap Muka: Rp.3.900.000 (*biaya diluar akomodasi peserta)

Personal Kontak
Informasi lebih lanjut dan pembukaan kelas mandiri dapat menghubungi:
Ica : 0822-60707010