Sertifikasi Non JFA

Pelatihan Kelas Mandiri


  • Unit kerja peserta dapat mengajukan penyelenggaraan kelas mandiri apabila memenuhi kuota minimal peserta
  • Unit Kerja Peserta mengirimkan surat permintaan/permohonan fasilitasi pembukaan kelas mandiri dengan menyebutkan informasi sbb:
    1. Judul Pelatihan.
    2. Tujuan Pelatihan.
    3. Sasaran Peserta.
    4. Perkiraan Jumlah Peserta (minimal 25 peserta untuk setiap kelas).
    5. Metode Daring atau Luring.
    6. Usulan Waktu (sebelum bersurat resmi sebaiknya berkomunikasi dengan Tim Pusdiklatwas terkait ketersediaan waktu).
  • Pembiayaan (Kelas 5 Hari)
    • Skema Biaya Pelatihan(Rp) Keterangan
      Daring 2.340.000,- -
      Luring di Pusdiklatwas BPKP Ciawi dan Pusdiklatwas BPKP Denpasar 4.650.000,- termasuk akomodasi dan penginapan di pusdiklatwas BPKP
      Luring di Pusdiklatwas BPKP Makassar/Medan/Kantor Perwakilan BPKP 3.900.000,- tidak termasuk penginapan
      Luring di luar lingkungan BPKP 3.900.000,00 ditambah Biaya Dukungan penyelenggaraan sesuai Pasal 2 dan 3 PP No. 80/2021 - Venue disediakan oleh mitra kelas kerjasama.
      - Biaya dukungan penyelenggaraan disesuaikan dengan kebutuhan dan disepakati antara Pusdiklatwas dan mitra kelas kerjasama.
  • Setelah surat permohonan fasilitasi diterima, Pusdiklatwas akan menjawab dengan ketersediaan waktu, metode luring/daring, kode registrasi pelatihan, biaya.
  • Peserta diregistrasikan oleh admin unit kerja di kode pelatihan yang disampaikan dalam surat ke http://registrasi.bpkp.go.id/registrasi/

Pelaksanaan Pelatihan
Pelaksanaan kelas Luring menyesuaikan status PPKM lokasi pelatihan dan syarat prokes sesuai arahan satgas setempat.

Personal Kontak
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Gia : 0822-60707030 Atau Ica : 0822-60707010

Untuk form pendaftaran silahkan klik link dibawah ini:

Form Pendaftaran Kelas Mandiri