Pelatihan Kelas Mandiri
- Unit kerja peserta dapat mengajukan penyelenggaraan kelas mandiri apabila memenuhi kuota minimal peserta
- Unit Kerja Peserta mengirimkan surat permintaan/permohonan fasilitasi pembukaan kelas mandiri dengan menyebutkan informasi sbb:
- Judul Pelatihan.
- Tujuan Pelatihan.
- Sasaran Peserta.
- Perkiraan Jumlah Peserta (minimal 25 peserta untuk setiap kelas).
- Metode Daring atau Luring.
- Usulan Waktu (sebelum bersurat resmi sebaiknya berkomunikasi dengan Tim Pusdiklatwas terkait ketersediaan waktu).
- Pembiayaan (Kelas 5 Hari)
-
Skema |
Biaya Pelatihan(Rp) |
Keterangan |
Daring |
2.340.000,- |
- |
Luring di Pusdiklatwas BPKP Ciawi dan Pusdiklatwas BPKP Denpasar |
4.650.000,- |
termasuk akomodasi dan penginapan di pusdiklatwas BPKP |
Luring di Pusdiklatwas BPKP Makassar/Medan/Kantor Perwakilan BPKP |
3.900.000,- |
tidak termasuk penginapan |
Luring di luar lingkungan BPKP |
3.900.000,00 ditambah Biaya Dukungan penyelenggaraan sesuai Pasal 2 dan 3 PP No. 80/2021 |
- Venue disediakan oleh mitra kelas kerjasama.
- Biaya dukungan penyelenggaraan disesuaikan dengan kebutuhan dan disepakati antara Pusdiklatwas dan mitra kelas kerjasama.
|
- Setelah surat permohonan fasilitasi diterima, Pusdiklatwas akan menjawab dengan ketersediaan waktu, metode luring/daring, kode registrasi pelatihan, biaya.
- Peserta diregistrasikan oleh admin unit kerja di kode pelatihan yang disampaikan dalam surat ke http://registrasi.bpkp.go.id/registrasi/
Pelaksanaan Pelatihan
Pelaksanaan kelas Luring menyesuaikan status PPKM lokasi pelatihan dan syarat prokes sesuai arahan satgas setempat.
Untuk form pendaftaran silahkan klik link dibawah ini:
Form Pendaftaran Kelas Mandiri