Sertifikasi Non JFA

Audit PBJ Elektronik


Overview
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah menyebutkan bahwa kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib melaksanakan PBJ secara elektronik. LKPP telah membangun aplikasi SPSE yang memuat modul-modul yang harus dipakai oleh pengguna, termasuk auditor, untuk dapat menerapkan pengadaan secara elektronik. Untuk dapat melakukan audit PBJ secara elektronik, auditor harus memiliki kompetensi yang memadai, sehingga dibutuhkan pelatihan tentang ketentuan dan tata cara serta teknik-teknik dalam pelaksanaan audit PBJ secara elektronik.

Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan mampu melaksanakan audit atas PBJ secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
  1. PBJP secara Elektronik
  2. Audit Internal secara Elektronik
  3. Perencanaan Audit atas PBJP secara Elektronik
  4. Pelaksanaan Audit atas PBJP secara Elektronik
  5. Komunikasi Hasil Audit atas PBJP secara Elektronik

Durasi Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.

Jadwal Pelatihan
Jadwal

Biaya Pelatihan (PNBP)
PJJ Online (zoom) : Rp.2.340.000
Tatap Muka: Rp.3.900.000 (*biaya diluar akomodasi peserta)

Personal Kontak
Informasi lebih lanjut dan pembukaan kelas mandiri dapat menghubungi
Gia : 0822-60707030