Ciawi, 28 Juli 2025 — Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Kapusdiklatwas) BPKP, Raden Murwantara, menegaskan bahwa peran auditor tidak hanya terbatas pada fungsi assurance (penjaminan), tetapi juga mencakup peran sebagai konsultan (consulting). Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi Pelatihan Fungsional Auditor Ahli Pertama di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang diikuti oleh 36 peserta dari APIP kementerian dan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Raden Murwantara menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme auditor dalam menjalankan tugas. "Seorang auditor tidak hanya harus memahami dua peran utama, yaitu assurance dan consulting, tetapi juga wajib menjunjung tinggi kode etik serta standar profesi yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Hal ini penting agar mutu dan kredibilitas pengawasan tetap terjaga," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kurikulum pelatihan telah disusun selaras dengan standar Kompetensi Unit Kerja (KUK) yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB. Salah satu materi yang diberikan adalah manajemen sosial dan kultural (mansoskul), yang bertujuan membekali auditor dengan kemampuan kepemimpinan dan komunikasi sosial. Kompetensi ini menjadi penting, khususnya di unit kerja yang mengalami keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
“Sebagai contoh, Auditor Ahli Pertama yang umumnya berperan sebagai anggota tim, dapat pula diberdayakan sebagai ketua tim apabila kebutuhan organisasi mengharuskannya dan kompetensinya memadai. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan auditor dalam menghadapi dinamika di lapangan,” tambahnya.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPKP dalam membentuk auditor yang adaptif, kompeten, dan berdaya saing tinggi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.