Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Pusdiklatwas BPKP:
1. Membuat Akun
• Admin unit kerja membuat akun di Aplikasi Registrasi Online.
• Unggah surat permintaan aktivasi akun dari pejabat Eselon II ke atas.
2. Input Calon Peserta
• Unggah surat usulan calon peserta dari pejabat Eselon II ke atas.
• Pilih diklat dan isi data peserta.
3. Verifikasi
• Admin BPKP memverifikasi usulan.
• Pantau status melalui aplikasi.
4. Pembayaran PNBP
• Transfer biaya ke rekening PNBP.
• Unggah bukti pembayaran di aplikasi.
5. Konfirmasi dan Pelaksanaan
• Setelah verifikasi, peserta mengikuti diklat sesuai jadwal.
Informasi lengkap: Klik Registrasi Online