Visi & Misi.
Visi dan Misi
Visi:
Menjadi Lembaga Diklat Pengawasan Intern Pemerintah Berkelas Dunia
Misi:
1. Membangun Sumber Daya Manusia Pengawasan Intern Pemerintah yang Berkualitas
2. Meningkatkan Kapabilitas Manajemen dan Sumber Daya Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi
Tugas & Fungsi.
Landasan operasional dalam menjalankan amanah pengembangan kompetensi pengawasan.
Profil Pusdiklatwas BPKP
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP merupakan unit kerja di lingkungan BPKP yang memiliki peran penting dan strategis dalam mendukung pencapaian visi dan misi BPKP.
Pusdiklatwas BPKP harus mampu menyusun Rencana Strategis yang sinergis dan terintegrasi dalam rangka pencapaian visi BPKP sebagai “Auditor Internal Pemerintah Berkelas Dunia dan Trusted Advisor Pemerintah...".
Sejalan dengan perubahan lingkungan strategis, Pusdiklatwas BPKP telah mengadopsi model pembelajaran Government Internal Audit Corporate University (GIA Corpu). Kepala Pusdiklatwas BPKP bertindak sebagai Kepala Unit Pengelola Pembelajaran GIA Corpu. Adopsi GIA Corpu bertujuan untuk mengubah strategi pembelajaran SDM dari pembelajaran taktis menjadi pembelajaran terintegrasi dan strategis yang mampu mengembangkan kapabilitas pegawai.
Pusdiklatwas BPKP mengemban peran fundamental dan strategis sebagai unit kerja yang secara langsung mendukung Misi BPKP yang kedua, yaitu "Membangun Sumber Daya Pengawasan yang berkualitas", guna mewujudkan Visi BPKP sebagai “Auditor Internal Pemerintah Berkelas Dunia dan Trusted Advisor Pemerintah...". Kontribusi ini diimplementasikan melalui Misi Pusdiklatwas "Membangun Sumber Daya Manusia Pengawasan Intern Pemerintah yang Berkualitas", dengan fokus pada Meningkatnya kompetensi SDM APIP, baik di lingkungan BPKP maupun secara spesifik bagi APIP Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda).
Dalam operasionalnya, Pusdiklatwas melaksanakan tugas penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor (JFA) dan Diklat Teknis Substansi bagi APIP, serta menjalankan fungsi pemberian akreditasi terkait diklat SPIP dan APIP. Selain itu, peran Pusdiklatwas sebagai Kepala Unit Pengelola Pembelajaran Government Internal Audit Corporate University (GIA Corpu) memungkinkan penerapan Learning Value Chain terintegrasi dan pemanfaatan teknologi, seperti e-learning dan MOOC, untuk mempercepat pemenuhan kompetensi auditor di seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah, menegaskan kepercayaan stakeholder terhadap Pusdiklatwas dalam pengembangan SDM APIP.
Tugas dan Fungsi
Pusdiklatwas BPKP mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusdiklatwas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan program pendidikan dan pelatihan kedinasan, fungsional, teknis • Evaluasi pelaksanaan hasil pendidikan dan pelatihan serta penyusunan subtansi dan sertifikasi; pelaksanaan laporan;
- Perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi pendidikan dan • Pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang sistem pelatihan fungsional dan teknis subtansi; pengendalian intern pemerintah dan aparat pengawasan intern pemerintah;
- Perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur; • Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di
- Penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan Pusdiklatwas;
pelatihan; • Pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di
Pusdiklatwas.
Kepala Pusdiklatwas BPKP selaku Kepala Unit Pengelola Pembelajaran Government Internal Audit Corporate University (GIA Corpu) mempunyai tugas:
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional dan teknis • Memimpin dan melaksanakan operasionalisasi sistem, proses, dan kegiatan
pengembangan system pembelajaran sumber daya manusia, pembelajaran, - Melakukan koordinasi dengan para Koordinator Pembelajaran pada Akademi, • Menunjuk Kelompok Kerja Pembelajaran sesuai dengan Akademi yang dikembangkan
serta para Kepala Unit Pendukung Pembelajaran, pada GIA Corpu, - Melakukan supervisi dan pemantauan pelaksanaan tugas Kelompok Kerja
Pembelajaran.
Dasar Hukum
Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2025
Ruang Lingkup
1. Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA)
2. Pelatihan Teknis Substansi
3. Sertifikasi Non-JFA
4. Pelatihan Kedinasan dan Manajerial
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan utama Pusdiklatwas BPKP adalah
mewujudkan sumber daya manusia pengawasan yang profesional dan kompeten dalam rangka mendukung Visi dan Misi BPKP.
Tujuan Strategis
1. Mendukung Misi BPKP
2. Menciptakan Solusi Pembelajaran
3. Pencapaian Kinerja Organisasi
Demografi & Statistik.
01 Berdasarkan Jabatan
02 Berdasarkan Gender
03 Berdasarkan Pendidikan
04 Berdasarkan Usia
Manajemen Pusdiklatwas.
Integritas dan inovasi dalam setiap langkah pengembangan kompetensi.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan
Raden Murwantara Ak.,M.EcDev, Ph.D.
"Berkomitmen mewujudkan pusat pengembangan kompetensi pengawasan yang berintegritas dan inovatif."