Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP adalah unit kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dibentuk pada tahun 1983 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31, bersamaan dengan berdirinya lembaga induk. Sebagai lembaga Diklat aparatur negara di bidang pengawasan Pusdiklatwas BPKP tahu betul besarnya perubahan yang harus dilakukan dalam waktu singkat akibat pandemi. Di satu sisi, misi sebagai salah satu unit kerja BPKP yang diamanahi tugas untuk melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan bagai pegawai BPKP maupun APIP K/L/Pemda harus dilaksanakan. Di sisi lain, covid19 menjadi pagar pembatas kegiatan. Tidak ada pilihan, prasarana e learning yang telah dimiliki harus dimaksimalkan. Sistem dan strategi pembelajaran yang tadinya banyak model tatap muka konvensional secara radikal diubah menjadi tatap muka dalam jaringan (daring).
Pusdiklatwas BPKP harus mampu menyusun Rencana Strategis yang sinergis dan terintergrasi dalam rangka pencapaian visi BPKP tersebut, namun tetap dalam koridor pelaksanaan tugas dan fungsi Pusdiklatwas BPKP sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor 5 tahun 2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam Keputusan Kepala BPKP, disebutkan bahwa Pusdiklatwas BPKP mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusdiklatwas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Disamping itu, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-205/K/DL/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengembangan Sistem Pembelajaran Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Pusdiklatwas BPKP selaku Kepala Unit Pengelola Pembelajaran Government Internal Audit Corporate University (GIA Corpu) mempunyai tugas:
Dasar Hukum
Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2025
Visi:
“Menjadi Lembaga Diklat Pengawasan Intern Pemerintah Berkelas Dunia”
Misi Pusdiklatwas BPKP dirumuskan ke dalam dua rumusan misi, yaitu:
1. Membangun Sumber Daya Manusia Pengawasan Intern Pemerintah yang Berkualitas
2. Meningkatkan Kapabilitas Manajemen dan Sumber Daya Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi
Ruang Lingkup Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP;
1. Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA)
2. Pelatihan Teknis Substansi
3. Sertifikasi Non-JFA
4. Pelatihan Kedinasan dan Manajerial
Maksud dan Tujuan:
Untuk mencapai kesejahteraan rakyat dibutuhkan adanya pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
Untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, Presiden memerlukan fungsi pengawasan intern yang handal dan sistem pengendalian intern yang memadai.
Untuk meningkatkan kehandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern diperlukan penyempurnaan organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.