Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP merupakan unit kerja di lingkungan BPKP yang memiliki peran penting dan strategis dalam mendukung pencapaian visi dan misi BPKP.
Pusdiklatwas BPKP harus mampu menyusun Rencana Strategis yang sinergis dan terintegrasi dalam rangka pencapaian visi BPKP sebagai “Auditor Internal Pemerintah Berkelas Dunia dan Trusted Advisor Pemerintah...".
Sejalan dengan perubahan lingkungan strategis, Pusdiklatwas BPKP telah mengadopsi model pembelajaran Government Internal Audit Corporate University (GIA Corpu). Kepala Pusdiklatwas BPKP bertindak sebagai Kepala Unit Pengelola Pembelajaran GIA Corpu. Adopsi GIA Corpu bertujuan untuk mengubah strategi pembelajaran SDM dari pembelajaran taktis menjadi pembelajaran terintegrasi dan strategis yang mampu mengembangkan kapabilitas pegawai.
Pusdiklatwas BPKP mengemban peran fundamental dan strategis sebagai unit kerja yang secara langsung mendukung Misi BPKP yang kedua, yaitu "Membangun Sumber Daya Pengawasan yang berkualitas", guna mewujudkan Visi BPKP sebagai “Auditor Internal Pemerintah Berkelas Dunia dan Trusted Advisor Pemerintah...". Kontribusi ini diimplementasikan melalui Misi Pusdiklatwas "Membangun Sumber Daya Manusia Pengawasan Intern Pemerintah yang Berkualitas", dengan fokus pada Meningkatnya kompetensi SDM APIP, baik di lingkungan BPKP maupun secara spesifik bagi APIP Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda).
Dalam operasionalnya, Pusdiklatwas melaksanakan tugas penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor (JFA) dan Diklat Teknis Substansi bagi APIP, serta menjalankan fungsi pemberian akreditasi terkait diklat SPIP dan APIP. Selain itu, peran Pusdiklatwas sebagai Kepala Unit Pengelola Pembelajaran Government Internal Audit Corporate University (GIA Corpu) memungkinkan penerapan Learning Value Chain terintegrasi dan pemanfaatan teknologi, seperti e-learning dan MOOC, untuk mempercepat pemenuhan kompetensi auditor di seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah, menegaskan kepercayaan stakeholder terhadap Pusdiklatwas dalam pengembangan SDM APIP.
Pusdiklatwas BPKP harus mampu menyusun Rencana Strategis yang sinergis dan terintergrasi dalam rangka pencapaian visi BPKP tersebut, namun tetap dalam koridor pelaksanaan tugas dan fungsi Pusdiklatwas BPKP sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor 5 tahun 2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam Keputusan Kepala BPKP, disebutkan bahwa Pusdiklatwas BPKP mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusdiklatwas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Disamping itu, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-205/K/DL/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengembangan Sistem Pembelajaran Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Pusdiklatwas BPKP selaku Kepala Unit Pengelola Pembelajaran Government Internal Audit Corporate University (GIA Corpu) mempunyai tugas:
Dasar Hukum
Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2025
Visi:
“Menjadi Lembaga Diklat Pengawasan Intern Pemerintah Berkelas Dunia”
Misi Pusdiklatwas BPKP dirumuskan ke dalam dua rumusan misi, yaitu:
1. Membangun Sumber Daya Manusia Pengawasan Intern Pemerintah yang Berkualitas
2. Meningkatkan Kapabilitas Manajemen dan Sumber Daya Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi
Ruang Lingkup Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP;
1. Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA)
2. Pelatihan Teknis Substansi
3. Sertifikasi Non-JFA
4. Pelatihan Kedinasan dan Manajerial
Maksud dan tujuan utama Pusdiklatwas BPKP adalah mewujudkan sumber daya manusia pengawasan yang profesional dan kompeten dalam rangka mendukung Visi dan Misi BPKP.
Tujuan Strategis
1. Mendukung Misi BPKP: Mendukung tercapainya Misi BPKP untuk Membangun Sumber Daya Pengawasan yang berkualitas.
2. Menciptakan Solusi Pembelajaran: Menghasilkan solusi pembelajaran yang berbasis teknologi informasi bagi pegawai, unit kerja, organisasi, dan pemangku kepentingan.
3. Pencapaian Kinerja Organisasi: Tujuan akhir dari sistem pembelajaran (LVC) adalah meningkatkan kinerja dan mendorong pencapaian sasaran strategis organisasi.
Sasaran kegiatan yang harus dicapai Pusdiklatwas BPKP melalui Program Pengawasan Pembangunan dan Program Dukungan Manajemen Internal adalah:
1. Meningkatnya kompetensi SDM APIP.
2. Meningkatnya kualitas layanan Pusdiklatwas
3. Meningkatnya Kualitas Layanan "Ketatausahaan" Unit Kerja