Sampaikan pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi melalui Whistleblowing System.
Kunjungi WBS BPKPLembaga Pelatihan Berkualitas
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan
Dewi Nur Aini
Lilik Prasetyo
Gema Puja Yuniarso
Hery Wijanarko
Muhammad Isa Arifianto
Ismet Eliskal
Mahmuddin Wiguna
Danang Desta Yudha
Eko Mardiono
Martha Ully Nurfaqni
Eko Firman Pratomo
Nova Indriani
Albertus Ardianto Normaharya
Rudi Hartono
Ai Verdayanie
Muhammad Khairizki Budiman
Ade Robbani Setiawan
Fidelis Josep
TOTAL MANAJEMEN
LEVEL STRUKTUR
UNIT KERJA
TERAKHIR DIPERBARUI
Ikhtisar Tugas & Fungsi Manajemen Bidang
Ikhtisar Jabatan: Membantu Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dalam melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan BMN, rumah tangga dan kearsipan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan tugas pengelolaan urusan kepegawaian dan pengoordinasian penyelenggaraan atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan tugas pengelolaan urusan keuangan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan tugas pengelolaan urusan kepegawaian dan pengoordinasian penyelenggaraan atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Kepala Pusat dalam menjalankan tugas pengoordinasian penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penyusunan rencana, analisis, evaluasi, dan pelaporan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator dalam menjalankan tugas pengoordinasian penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, pelaporan pendidikan dan pelatihan, evaluasi pelaksanaan dan hasil
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator dalam menjalankan tugas pengoordinasian penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyusunan bahan pengembangan metodologi pelatihan, penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis elektronik, serta pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator dalam menjalankan tugas pengoordinasian penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengumpulan bahan dan penyusunan kurikulum, pengembangan materi pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator dalam menjalankan tugas pengoordinasian penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan perencanaan kebutuhan fasilitator pembelajaran, pembinaan widyaiswara, publikasi kegiatan diklat, verifikasi/validasi calon Peserta Diklat.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Kepala Pusat dalam pelaksanaan tugas pengoordinasian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyiapan penyelenggaraan pelatihan teknis substansi penunjang pengawasan, sertifikasi non jabatan fungsional auditor, pelatihan kedinasan dan manajerial; perolehan akreditasi pelatihan kedinasan/dari lembaga penerbit sertifikat non JFA lainnya; serta penyelenggaraan pelatihan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator dalam menjalankan tugas pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan teknis substansi manajemen pengawasan, serta pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator dalam menjalankan tugas pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan menyiapkan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedinasan dan manajerial, serta pelaksanaan pengajaran, dan pelatihan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator dalam menjalankan tugas pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi kegiatan pelatihan sertifikasi non jabatan fungsional auditor, serta perolehan akreditasi sertifikat non Jabatan fungsional auditor, serta pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Kepala Pusat dalam melaksanakan tugas pengoordinasian penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyiapan pelatihan teknis substansi pengawasan, penjenjangan jabatan fungsional auditor dan non auditor, pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator dalam menjalankan tugas pengoordinasian penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan penjenjangan jabatan fungsional auditor, serta fasilitasi penyelenggaraan ujian jabatan fungsional auditor, serta pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator dalam menjalankan tugas pengoordinasian penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis substansi pengawasan, serta pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dalam pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pelatihan serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga dan kearsipan yang diselenggarakan di Sumatera Utara dan wilayah lain sesuai ketentuan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator dalam menjalankan tugas pengoordinasian penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan teknis substansi pengawasan, pelatihan teknis substansi manajemen pengawasan, pelatihan penjenjangan jabatan fungsional auditor, pelatihan penjenjangan jabatan fungsional non auditor, pelatihan sertifikasi non jabatan fungsional auditor, pelatihan kedinasan dan pelatihan manajerial, serta pelaksanaan pengajaran, dan pelatihan yang diselenggarakan di Sumatera Utara dan wilayah lain sesuai ketentuan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator Penyelenggaraan dan Dukungan Pelatihan dalam melaksanakan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, protokoler, komunikasi dan informasi, serta pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang diselenggarakan di Sumatera Utara dan wilayah lain sesuai ketentuan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dalam pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pelatihan serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga dan kearsipan yang diselenggarakan di Bali dan wilayah lain sesuai ketentuan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator dalam menjalankan tugas pengoordinasian penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan teknis substansi pengawasan, pelatihan teknis substansi manajemen pengawasan, pelatihan penjenjangan jabatan fungsional auditor, pelatihan penjenjangan jabatan fungsional non auditor, pelatihan sertifikasi non jabatan fungsional auditor, pelatihan kedinasan dan pelatihan manajerial, serta pelaksanaan pengajaran, dan pelatihan yang diselenggarakan di Bali dan wilayah lain sesuai ketentuan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator Penyelenggaraan dan Dukungan Pelatihan dalam melaksanakan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, protokoler, komunikasi dan informasi, serta pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang diselenggarakan di Bali dan wilayah lain sesuai ketentuan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dalam pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pelatihan serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga dan kearsipan yang diselenggarakan di Sulawesi Selatan dan wilayah lain sesuai ketentuan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator dalam menjalankan tugas pengoordinasian penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan teknis substansi pengawasan, pelatihan teknis substansi manajemen pengawasan, pelatihan penjenjangan jabatan fungsional auditor, pelatihan penjenjangan jabatan fungsional non auditor, pelatihan sertifikasi non jabatan fungsional auditor, pelatihan kedinasan dan pelatihan manajerial, serta pelaksanaan pengajaran, dan pelatihan yang diselenggarakan di Sulawesi Selatan dan wilayah lain sesuai ketentuan.
Ikhtisar Jabatan: Membantu Koordinator Penyelenggaraan dan Dukungan Pelatihan dalam melaksanakan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, protokoler, komunikasi dan informasi, serta pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang diselenggarakan di Sulawesi Selatan dan wilayah lain sesuai ketentuan.