CIAWI, 2/10/2026 – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusdiklatwas BPKP) resmi menutup rangkaian Pelatihan Pemeriksaan Pajak Kerjasama DJP – BPKP Angkatan I Tahun 2026. Acara penutupan bertempat di Aula Kampus 2 Pusdiklatwas BPKP.
Berlangsung selama lima hari, 28 September hingga 2 Oktober 2026, pelatihan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi auditor BPKP dalam mendukung pemeriksaan pajak bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya pada sektor-sektor strategis nasional.
Selama pelatihan, auditor BPKP mendapatkan pembekalan yang mencakup isu terkini pemeriksaan pajak, aspek hukum dan etika profesi, metode, teknik dan prosedur pemeriksaan, persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan, hingga penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Nota Penghitungan. Pelatihan kolaboratif ini merupakan wujud nyata sinergi antara BPKP bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Prosesi penutupan pelatihan dihadiri secara langsung oleh para jajaran pejabat pimpinan tinggi Deputi Kepala Bidang Investigasi Sutrisno, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kepala Pusdiklatwas BPKP Raden Murwantara, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Irawan, Direktur Investigasi I Sapto Agung Riyadi, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Romadhaniah, Kepala Pusdiklat Pajak BPPK Edward Hamongan Sianipar.
Dalam arahannya, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Sutrisno menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak.
“Auditor BPKP yang dipercaya menjalankan fungsi pemeriksaan pajak harus senantiasa menjaga integritas. Wewenang besar ini wajib diimbangi dengan objektivitas, profesionalisme, dan independensi tanpa kompromi agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap BPKP dan DJP," tegas Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Sutrisno.
Dalam pengarahannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pentingnya pembuktian yang adil dan dapat dipertahankan hingga tingkat peradilan. Auditor BPKP diminta memanfaatkan keahlian digital forensik dan analisis data secara cermat dalam menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
"KKP harus disusun dengan keterkaitan yang jelas antara fakta, bukti, pengujian, dan ketentuan hukum. KKP tersebut harus mampu menjelaskan kronologis keputusannya secara utuh, bahkan jika diuji kembali 10 tahun mendatang," tegas Dirjen Pajak.
Selain keandalan teknis, isu integritas dan keamanan data menjadi sorotan utama dalam amanat penutupan. Seluruh auditor diingatkan untuk mematuhi ketentuan kerahasiaan data Wajib Pajak sesuai Pasal 34 Undang-Undang KUP.
Dengan pembekalan tersebut, pelatihan diharapkan semakin memperkuat kesiapan auditor BPKP dalam melaksanakan pemeriksaan pajak secara profesional, berbasis bukti, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.