Bogor — Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Kapusdiklatwas) BPKP, Raden Murwantara secara resmi membuka kegiatan konsensus Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai langkah finalisasi rancangan KKNI Bidang Pengawasan atau Audit Intern dan KKNI Bidang Manajemen Risiko Sektor Publik pada Kamis, 24 September 2026. Konsensus ini diselenggarakan sebagai langkah finalisasi rancangan KKNI, sekaligus memperkuat validitas unit kompetensi, jenjang kualifikasi, dan deskripsi pekerjaan sebelum ditetapkan menjadi acuan nasional. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur dunia usaha dan industri (DU/DI), akademisi, praktisi, lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi profesi (LSP), asosiasi profesi, serta perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dalam forum konsensus, peserta menelaah dan menyepakati kualifikasi jenjang pekerjaan beserta unit kompetensi yang dikemas dalam rancangan KKNI, termasuk penamaan jenjang yang dapat diterapkan oleh pengguna tenaga kerja. Proses ini bertujuan memastikan kesesuaian pengemasan unit kompetensi dengan struktur pekerjaan di sektor terkait, serta menghasilkan dasar yang kuat untuk penetapan KKNI antar-pemangku kepentingan. Sebagai hasil, forum menyetujui seluruh rancangan KKNI yang telah dibahas termasuk penyempurnaannya. Selanjutnya KKNI tersebut akan menjadi acuan dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan serta skema sertifikasi profesi Dengan terselenggaranya konsensus ini, diharapkan terjadi penyelarasan yang lebih baik antara pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja dalam kerangka pengakuan kompetensi sesuai struktur pekerjaan pada bidang pengawasan atau audit intern dan bidang manajemen risiko sektor publik. Ke depan, dokumen hasil konsensus akan menjadi landasan bagi penetapan regulasi teknis dan percepatan penerapan SKKNI di lapangan untuk meningkatkan peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan produktivitas sumber daya manusia bidang pengawasan atau audit intern dan bidang manajemen risiko sektor publik.