Lembaga Pelatihan Berkualitas
Dengan adanya Reviu RKA K/L oleh APIP, peran APIP K/L tidak hanya terkait dengan masalah ex-post tetapi juga diharapkan dapat mendukung kinerja dari instansi. APIP K/L harus mula...
Dengan adanya Reviu RKA K/L oleh APIP, peran APIP K/L tidak hanya terkait dengan masalah ex-post tetapi juga diharapkan dapat mendukung kinerja dari instansi. APIP K/L harus mulai berperan sejak tahap perencanaan penganggaran. Peran ini semakin diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara, antara lain menyatakan bahwa pimpinan instansi memberi tugas APIP K/L untuk melakukan peningkatan pengawasan dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran.
Seiring hal tersebut di atas, dalam proses perencanaan penganggaran, akan semakin dipertegas pemisahan tugas dan peran antara Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO) dan K/L sebagai Chief Operational Officer (COO). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya peran APIP K/L dalam proses perencanaan penganggaran adalah untuk mendorong K/L guna meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran melalui pelaksanaan reviu RKA- K/L.