© 2026 Pusdiklatwas BPKP

Pelatihan
Layanan
Tentang Kami
Prestasi & Reputasi
Penghargaan & Inovasi
Terakreditasi A

Lembaga Pelatihan Berkualitas

Publikasi
Informasi Publik
Formal 2

Fungsional Auditor Ahli Pertama

Auditor adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan instansi pemerintah. Calon auditor harus mengikuti sertifikasi auditor, untuk penentuan kelayakan...

Fungsional Auditor Ahli Pertama

Deskripsi Pelatihan

Auditor adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan instansi pemerintah. Calon auditor harus mengikuti sertifikasi auditor, untuk penentuan kelayakan dalam memenuhi syarat kompetensi sebagai auditor. Dengan demikian terwujud auditor yang dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli merupakan tahapan jabatan yang pertama dalam jenjang jabatan auditor bagi peserta yang berijazah S1.

Prasyarat Peserta

  • Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Berijazah paling rendah Diploma IV/Strata I dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
  • Pangkat minimal Penata Muda, golongan ruang III/a.
  • Usia maksimal 51 tahun bagi pegawai yang diangkat dalam jabatan Auditor melalui perpindahan.
  • Nilai Predikat Kinerja minimal baik dalam 1 tahun terakhir.
  • Diusulkan oleh PPK/Pimpinan Unit Kerja.
Target Peserta
  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Klasifikasi

Jenis Pelatihan
JFA
Kategori
Formal
Level
2
Metode
Blended Learning

Target Kompetensi

  • Peserta diharapkan mampu melaksanakan kegiatan teknis pengawasan intern, yaitu mengumpulkan data/informasi dalam penugasan assurance, menyiapkan data/dukungan untuk penugasan consulting dan penyusunan rencana pengawasan tahunan.

Pendaftaran

Penyelenggara
Pusdiklatwas
Biaya
Rp 9.985.000
Keterangan Biaya
  • 9.985.000 (MOOC dan Tatap Muka)
  • 4.798.000 (MOOC dan Tatap Muka PJJ)

Sertifikasi

Jenis Sertifikasi

Mengikuti Pelatihan