© 2026 Pusdiklatwas BPKP

Pelatihan
Layanan
Tentang Kami
Prestasi & Reputasi
Penghargaan & Inovasi
Terakreditasi A

Lembaga Pelatihan Berkualitas

Publikasi
Informasi Publik
Formal 3 dan 4

Peran Konsultansi bagi Auditor Internal

Saat ini auditor intern dituntut memainkan peran ke arah yang visioner, adaptif, solusif yang substansif dan komprehensif, serta proaktif. Auditor intern dituntut untuk berperan se...

Peran Konsultansi bagi Auditor Internal

Deskripsi Pelatihan

Saat ini auditor intern dituntut memainkan peran ke arah yang visioner, adaptif, solusif yang substansif dan komprehensif, serta proaktif. Auditor intern dituntut untuk berperan sebagai advisor yang dapat dipercaya dan diandalkan (trusted advisor). Tuntutan ini telah menggeser fungsi audit yang tradisional ke fungsi audit intern sebagai assurance provider yang lebih strategis. Untuk itu, agar pengguna utama, yaitu manajemen, merasa membutuhkan fungsi audit intern sebagai mitra strategis yang trusted advisor, auditor intern harus mampu menyediakan rekomendasi-rekomendasi yang berkualitas yang didukung dengan data yang andal. Pelatihan ini disusun untuk membekali para auditor agar dapat melaksanakan penugasan pemberian jasa konsultansi

Tags
#Konsultansi #Consulting

Prasyarat Peserta

  • Persyaratan Khusus Tidak ada
  • Persyaratan Administrasi:
  • Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II
  • Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Target Peserta
  • Auditor/Struktural pada unit APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Klasifikasi

Jenis Pelatihan
Teknis Substansi
Kategori
Formal
Level
3 dan 4
Metode
Tatap Muka/PJJ

Target Kompetensi

  • Membekali peserta pelatihan untuk dapat melaksanakan kegiatan pemberian jasa konsultansi.

Pendaftaran

Penyelenggara
Pusdiklatwas BPKP
Biaya
Rp 3.900.000 (Diluar Akomodasi)
Keterangan Biaya
Tatap Muka : Rp.3.900.000 PJJ : Rp.2.430.000