© 2026 Pusdiklatwas BPKP

Pelatihan
Layanan
Tentang Kami
Prestasi & Reputasi
Penghargaan & Inovasi
Terakreditasi A

Lembaga Pelatihan Berkualitas

Publikasi
Informasi Publik
Formal 2

Penyusunan Kertas Kerja Audit Intern

Kertas kerja audit (KKA) merupakan mata rantai yang menghubungkan antara audit yang dilaksanakan dengan laporan hasil audit yang dihasilkan oleh auditor. Aparat Pengawasan Intern P...

Penyusunan Kertas Kerja Audit Intern

Deskripsi Pelatihan

Kertas kerja audit (KKA) merupakan mata rantai yang menghubungkan antara audit yang dilaksanakan dengan laporan hasil audit yang dihasilkan oleh auditor. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengomunikasikan hasil pengawasan intern kepada auditi dan pihak yang berkepentingan dalam bentuk Laporan Hasil Audit Intern. LHA berasal dari kumpulan Kertas Kerja Audit (KKA) yang dibuat oleh personel tim audit sejak mendapatkan mandat (surat) penugasan dari pimpinan institusinya. KKA untuk meyakinkan apakah auditor telah mendokumentasikan informasi yang memadai, andal, berguna, dan relevan untuk mendukung simpulan dan hasil penugasan. KKA merupakan bukti yang menunjukkan pelaksanaan penugasan audit intern telah selesai dilaksanakan berdasarkan standar audit, sesuai dengan ruang lingkup dan berdasarkan program audit.

Tags
#KKA #Kertas Kerja Audit

Prasyarat Peserta

  • Persyaratan Khusus Tidak ada
  • Persyaratan Administrasi:
  • Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II
  • Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Target Peserta
  • Auditor/Struktural/Jabatan Fungsional Lain pada unit APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Klasifikasi

Jenis Pelatihan
Teknis Substansi
Kategori
Formal
Level
2
Metode
Tatap Muka/PJJ

Target Kompetensi

  • Penyusunan Kertas Kerja Audit Intern

Pendaftaran

Penyelenggara
Pusdiklatwas BPKP
Biaya
Rp 3.900.000 (Diluar Akomodasi)
Keterangan Biaya
Tatap Muka : Rp.3.900.000 PJJ : Rp.2.430.000