Lembaga Pelatihan Berkualitas
Pengawasan intern yang dilaksanakan oleh APIP meliputi kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya (asistensi, sosialisasi, konsultasi) terhadap pe...
Pengawasan intern yang dilaksanakan oleh APIP meliputi kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya (asistensi, sosialisasi, konsultasi) terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi pemerintahan. Pengawasan intern dilakukan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. APIP harus mampu mengomunikasikan hasil pengawasannya kepada pihak yang berkepentingan melalui suatu laporan yang profesional, agar dapat dimanfaatkan dengan baik. Laporan hasil audit intern dapat dikatakan profesional jika laporan memiliki substansi yang bermutu, menggunakan bahasa yang baik, serta mengacu pada ketentuan/standar pelaporan yang berlaku.