© 2026 Pusdiklatwas BPKP

Pelatihan
Layanan
Tentang Kami
Prestasi & Reputasi
Penghargaan & Inovasi
Terakreditasi A

Lembaga Pelatihan Berkualitas

Publikasi
Informasi Publik
Formal Semual Level

Pengawasan Intern Berbasis Risiko Bagi APIP K/L

Sebagai perwujudan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 pasal 11, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berperan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggar...

Pengawasan Intern Berbasis Risiko Bagi APIP K/L

Deskripsi Pelatihan

Sebagai perwujudan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 pasal 11, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berperan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui penugasan consulting dan assurance, salah satunya adalah audit. Dengan mengimplementasikan pengawasan intern berbasis risiko, diharapkan APIP dapat berperan sebagai katalis dalam mendorong penerapan manajemen risiko di instansi pemerintah untuk menghasilkan good governance.

Tags
#PIBR #Pengawasan Intern Berbasis Risiko Bagi APIP K/L

Prasyarat Peserta

  • Persyaratan Khusus Tidak ada
  • Persyaratan Administrasi:
  • Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II
  • Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Target Peserta
  • Struktural/ Auditor Semua Jenjang pada APIP Kementerian/Lembaga

Klasifikasi

Jenis Pelatihan
Teknis Substansi
Kategori
Formal
Level
Semual Level
Metode
Tatap Muka/PJJ

Target Kompetensi

  • Membekali peserta pelatihan untuk dapat menerapkan audit berbasis risiko dalam perencanaan audit tahunan dan pelaksanaan audit individu.

Pendaftaran

Penyelenggara
Pusdiklatwas BPKP
Biaya
Rp 3.900.000 (Diluar Akomodasi)
Keterangan Biaya
Tatap Muka : Rp.3.900.000 PJJ : Rp.2.430.000