© 2026 Pusdiklatwas BPKP

Pelatihan
Layanan
Tentang Kami
Prestasi & Reputasi
Penghargaan & Inovasi
Terakreditasi A

Lembaga Pelatihan Berkualitas

Publikasi
Informasi Publik
Formal Semua Jenjang

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C

Kompetensi paling dasar dalam Pelatihan kompetensi PBJP untuk PPK adalah Pelatihan Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C, yang setara dengan Kompetensi PBJP Level 2. Pelatihan ini disel...

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C

Deskripsi Pelatihan

Kompetensi paling dasar dalam Pelatihan kompetensi PBJP untuk PPK adalah Pelatihan Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C, yang setara dengan Kompetensi PBJP Level 2. Pelatihan ini diselenggarakan dengan menggunakan model pembelajaran blended learning, yaitu metode pelatihan yang menggabungkan pembelajaran mandiri secara daring (e-learning) dengan pembelajaran tatap muka (classroom). Model pembelajaran ini mewajibkan peserta untuk melaksanakan pembelajaran mandiri secara daring, dan mengikuti sesi tatap muka untuk pendalaman materi, praktik penyusunan kajian, serta konfirmasi pemahaman atas materi yang telah dipelajari secara mandiri

Tags
#PBJ #PPK #Tipe C

Prasyarat Peserta

  • Persyaratan peserta yang belum berpengalaman sebagai PPK sebagai berikut:
  • a. Memiliki Sertifikat Kelulusan Pelatihan PBJP Level 1;
  • b. Ijazah paling rendah Strata Satu (S1)/Diploma Empat (D4) atau memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a;
  • c. Memiliki Surat Tugas dari pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian, pengembangan SDM, pengadaan barang/jasa, atau pejabat berwenang lainnya pada instansi Peserta;
  • d. Keputusan Pengangkatan sebagai PPK atau Surat Rekomendasi yang menyatakan peserta akan ditugaskan sebagai PPK Tipe C;
  • e. Instansi Peserta telah menyampaikan Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi.
  • Persyaratan peserta yang berpengalaman sebagai PPK sebagai berikut:
  • a. Memiliki Sertifikat Kelulusan Pelatihan PBJP Level 1;
  • b. Ijazah paling rendah Strata Satu (S1)/Diploma Empat (D4) atau memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a;
  • c. Memiliki Surat Tugas dari pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian, pengembangan SDM, pengadaan barang/jasa, atau pejabat berwenang lainnya pada instansi Peserta;
  • d. Keputusan Pengangkatan sebagai PPK atau Surat Rekomendasi yang menyatakan peserta akan ditugaskan sebagai PPK Tipe C;
  • e. Instansi Peserta telah menyampaikan Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi;
  • f. Menyerahkan portofolio berupa dokumen yang memuat pengalaman kerja sebagai PPK.
Target Peserta
  • ASN/Anggota TNI/Anggota Polri/BUMN/Perusahaan/ institusi lainnya

Klasifikasi

Jenis Pelatihan
SNJFA
Kategori
Formal
Level
Semua Jenjang
Metode
Blended learning (E-Learning Tatap Muka

Target Kompetensi

  • Pelatihan didesain agar peserta dapat menguasai kompetensi sebagai PPK sesuai dengan Standar Kompetensi PPK Tipe C melalui Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk PPK Tipe C Model Pembelajaran Blended Learning

Pendaftaran

Penyelenggara
Pusdiklatwas BPKP
Biaya
Rp 552.500.000
Keterangan Biaya
Total Biaya Pelatihan sebesar Rp5.525.000,00 (termasuk penginapan)

Sertifikasi

Jenis Sertifikasi

PPK Tipe C