© 2026 Pusdiklatwas BPKP

Pelatihan
Layanan
Tentang Kami
Prestasi & Reputasi
Penghargaan & Inovasi
Terakreditasi A

Lembaga Pelatihan Berkualitas

Publikasi
Informasi Publik
Formal Semua Jenjang

Certified Fraud Risk Management Professional (FRMP)

Pelatihan Fraud Risk Management Professional (FRMP) dirancang untuk membekali pegawai dalam jabatan Fraud Risk Management Professional (FRMP) yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lemba...

Certified Fraud Risk Management Professional (FRMP)

Deskripsi Pelatihan

Pelatihan Fraud Risk Management Professional (FRMP) dirancang untuk membekali pegawai dalam jabatan Fraud Risk Management Professional (FRMP) yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha/ Badan Lainnya, untuk memenuhi kebutuhan pelatihan pada sertifikasi kompetensi kerja di LSP BPKP. Pelatihan mengacu kepada kemasan kompetensi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/5004/LP.00.00/XII/2023 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Manajemen Risiko Sektor Publik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor KP.01/KEP-953/SU/DL/2024 tentang Penetapan Paket Kompetensi Skema Sertifikasi Okupasi Nasional Bidang Manajemen Risiko.

Tags
#Manajemen Risiko #Fraud #Kecurangan

Prasyarat Peserta

  • Pendidikan minimal S1/sederajat;
  • Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha/ Badan Lainnya;
  • Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen risiko atau sedang/pernah melaksanakan proses fraud risk management;
  • Direkomendasikan oleh Kepala/Pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
  • ersyaratan Administrasi:
  • Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II;
  • Salinan Ijazah minimal S1/sederajat;
  • Salinan sertifikat mengikuti pelatihan Fraud Risk Management Professional (FRMP);
  • Salinan SK Jabatan terakhir;
  • Salinan sertifikat pelatihan di bidang manajemen risiko atau salinan dokumentasi pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja atau surat tugas terkait fraud risk management;
  • Salinan surat rekomendasi/pernyataan dari kepala/pimpinan unit organisasi yang bersangkutan bahwa calon asesi berkinerja baik dan tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.

Klasifikasi

Jenis Pelatihan
SNJFA
Kategori
Formal
Level
Semua Jenjang
Metode
Tatap Muka

Target Kompetensi

  • Diklat ini dirancang untuk membantu pegawai K/L/P/BU/BL dalam mengembangkan kebijakan manajemen risiko fraud dan melaksanakan proses manajemen risiko fraud.

Pendaftaran

Penyelenggara
Pusdiklatwas BPKP
Biaya
Rp 13.250.000
Keterangan Biaya
Biaya Pelatihan Rp13.250.000,00 dengan rincian:Biaya Pelatihan untuk Kementerian: Rp2.350.000 x 3 Hari = Rp7.050.000Uji Kompetensi: Rp4.700.000Biaya Penginapan Rp1.500.000,00 (Rp250.000 x 6 Hari)

Sertifikasi

Jenis Sertifikasi

FRMP