© 2026 Pusdiklatwas BPKP

Pelatihan
Layanan
Tentang Kami
Prestasi & Reputasi
Penghargaan & Inovasi
Terakreditasi A

Lembaga Pelatihan Berkualitas

Publikasi
Informasi Publik
Formal Semua Level

Audit Barang Milik Negara

UUD Tahun 1945 mengamanatkan agar kekayaan negara dikelola oleh negara untuk memberikan manfaat yang sebesar‐besarnya bagi rakyat. Barang milik negara (BMN), untuk selanjutnya dise...

Audit Barang Milik Negara

Deskripsi Pelatihan

UUD Tahun 1945 mengamanatkan agar kekayaan negara dikelola oleh negara untuk memberikan manfaat yang sebesar‐besarnya bagi rakyat. Barang milik negara (BMN), untuk selanjutnya disebut barang saja, merupakan salah satu unsur aset terbesar dalam laporan keuangan pemerintah (pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah).

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 mengingatkan tentang pentingnya meningkatkan fungsi pengawasan intern dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, antara lain, melalui audit dan evaluasi terhadap pengelolaan (pemanfaatan) aset negara, termasuk Pengelolaan BMN. Untuk itu, diperlukan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian auditor APIP dalam melakukan audit atas pengelolaan barang milik negara (BMN) agar pelaksanaan audit lebih efektif dan sesuai dengan standar audit

Tags
#Audit Barang Milik Negara #Audit BMN

Prasyarat Peserta

  • Persyaratan Khusus Tidak ada
  • Persyaratan Administrasi:
  • Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II
  • Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Target Peserta
  • Struktural/ Auditor Semua Jenjang pada APIP Kementerian/Lembaga

Klasifikasi

Jenis Pelatihan
Teknis Substansi
Kategori
Formal
Level
Semua Level
Metode
Tatap Muka/PJJ

Target Kompetensi

  • Audit Barang Milik Negara

Pendaftaran

Penyelenggara
Pusdiklatwas BPKP
Biaya
Rp 3.900.000 (Diluar Akomodasi)
Keterangan Biaya
Tatap Muka : Rp.3.900.000 PJJ : Rp.2.430.000