Lembaga Pelatihan Berkualitas
UUD Tahun 1945 mengamanatkan agar kekayaan negara dikelola oleh negara untuk memberikan manfaat yang sebesar‐besarnya bagi rakyat. Barang milik negara (BMN), untuk selanjutnya dise...
UUD Tahun 1945 mengamanatkan agar kekayaan negara dikelola oleh negara untuk memberikan manfaat yang sebesar‐besarnya bagi rakyat. Barang milik negara (BMN), untuk selanjutnya disebut barang saja, merupakan salah satu unsur aset terbesar dalam laporan keuangan pemerintah (pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah).
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 mengingatkan tentang pentingnya meningkatkan fungsi pengawasan intern dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, antara lain, melalui audit dan evaluasi terhadap pengelolaan (pemanfaatan) aset negara, termasuk Pengelolaan BMN. Untuk itu, diperlukan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian auditor APIP dalam melakukan audit atas pengelolaan barang milik negara (BMN) agar pelaksanaan audit lebih efektif dan sesuai dengan standar audit