Pelatihan
Layanan
Tentang Kami
Publikasi
Informasi Publik
Pelatihan Teknis Substansi
Pelatihan Teknis Substansi

 

Latar Belakang

Peningkatan kemampuan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah merupakan tugas aparatur pemerintah guna meningkatkan kinerja aparatur. Pendidikan dan pelatihan merupakan salah satu media untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia sehingga mempunyai pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan tugas secara profesional.

Tantangan tugas pengawasan ke depan mengharuskan aparat pemerintah selalu meningkatkan keahlian dan keterampilan sesuai kompetensinya. Pusdiklatwas BPKP sesuai dengan visinya menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan unggulan di bidang pengawasan selalu berupaya meningkatkan pelayanan di bidang penyelenggaraan diklat khususnya peningkatan materi diklat sesuai kebutuhan pemakai jasa diklat.

Salah satu jenis diklat yang berhubungan dengan keahlian substansi adalah diklat teknis substansi yang diharapkan dapat membantu aparat pemerintah untuk meningkatkan keahlian dan profesionalisme di bidangnya sesuai jenis diklat yang diikuti.

Program-program diklat ini dirancang sesuai dengan kebutuhan APIP dan juga pengembangan ilmu dan penyegaran atas diklat-diklat sertifikasi JFA yang menjadi bekal para auditor dalam menjalankan tugasnya.

Tujuan Pendidikan dan Pelatihan

Tujuan diklat teknis substansi adalah untuk meningkatkan kemampuan Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) dalam rangka menjalankan tugas-tugas pengawasan. Dengan mengikuti program diklat teknis substansi ini peserta diharapkan:

  • Memahami dan mempunyai kemampuan melaksanakan tugas-tugas sesuai teknis yang diikuti.
  • Mempunyai keahlian dan keterampilan di bidang teknis tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas secara efektif dan efisien.
  • Meningkatnya kompetensi tertentu dalam melakukan tugas pengawasan.

Sasaran Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substansi

Sasaran dan ruang lingkup diklat ini adalah khusus bagi para SDM di lingkungan Inspektorat Daerah, Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga, dan para Pengawas Internal pada Lembaga Pemerintah Non Departemen, sehingga mampu melakukan tugas di bidang pengawasan secara profesional.

Pelaksanaan Diklat

Diklat yang ditawarkan menggabungkan pengetahuan pustaka dan pengalaman dari kasus-kasus yang pernah terjadi, melalui proses yang bersinambungan.

Tempat dan Waktu Pelatihan

Pelatihan dapat dilakukan di Gedung Pusdiklatwas BPKP atau tempat lain yang disepakati oleh Pusdiklatwas BPKP dan Institusi pengguna jasa Pusdiklatwas BPKP. Waktu pelatihan ditetapkan kemudian oleh Pusdiklatwas BPKP dan Institusi yang bersangkutan.

Instruktur

Instruktur terdiri dari para GIA Corpu yang berpengalaman dan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya.

Biaya

Biaya penyelenggaraan kegiatan tergantung pada topik dan lama pelatihan. Komponen biaya penyelenggaraan secara umum terdiri dari honor pengajar, modul/bahan ajar, dan biaya akomodasi.

Mekanisme Pendaftaran Diklat

Pengguna jasa diklat (users) dapat meminta kepada Pusdiklatwas BPKP untuk menyelenggarakan diklat sesuai jenis diklat yang dibutuhkan. Untuk instansi di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meminta jenis diklat melalui Perwakilan BPKP setempat, yang selanjutnya Perwakilan BPKP meneruskan ke Pusdiklatwas BPKP. Atas dasar permintaan tersebut selanjutnya dilakukan rapat persiapan dengan users untuk mengidentifikasi antara lain:

  • Jenis diklat yang diminta
  • Jumlah peserta/kelas
  • Kualifikasi peserta
  • Waktu penyelenggaraan
  • Pembiayaan
  • Mempersiapkan MoU atau surat perjanjian kerjasama