Pelatihan
Layanan
Tentang Kami
Publikasi
Informasi Publik
Katalog Pelatihan!
Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah
Deskripsi Pelatihan
Peran APIP Provinsi/Kabupaten/Kota dalam proses perencanaan penganggaran adalah mendorong SKPD agar meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan penganggaran untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas, serta efektif dan efisien dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah. Peningkatan kualitas APBD serta penjaminan konsistensi dan keterpaduan perencanaan penganggaran dilakukan APIP melalui pelaksanaan reviu dokumen rencana pembangunan tahunan yaitu RKPD dan Renja-SKPD serta reviu dokumen anggaran tahunan daerah yaitu KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Pelaksanaan reviu harus mampu menjamin proses perencanaan penganggaran patuh terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran.
Tujuan Pelatihan
Untuk membekali para Auditor APIP Daerah dengan pengetahuan tentang konsep, paradigma dan peran, standar dan etika, serta praktik dasar dan tata cara pelaksanaan Reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemerintah Daerah.
Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti pembelajaran Reviu atas RKA Pemda ini, peserta diklat diharapkan: - Mampu mendeskripsikan/menjelaskan Proses dan Substansi Pokok Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Tahunan Pemerintah Daerah. - Mampu mendeskripsikan/menjelaskan konsep, pengertian, dasar hukum, tujuan dan ruang lingkup, serta standar, metodologi, dan tahapan Reviu atas RKA Pemda. - Mampu melaksanakan persiapan dan perencanaan Reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah. - Mampu melakukan tahap pelaksanaan Reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah, yang meliputi: Reviu atas Rancangan Akhir RKPD dan Perubahan RKPD, Reviu atas Rancangan Akhir Renja-SKPD dan Perubahan Renja-SKPD, Reviu atas Rancangan KUA dan PPAS, serta KUPA dan PPAS Perubahan, serta Reviu atas RKA-SKPD dan RKA-SKPD Perubahan. - Mampu melakukan tahap pelaporan, pemantauan, dan tidak lanjut hasil Reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah.
Sasaran Peserta Unit
Instansi : Pemda
Jabatan
Jabatan : Auditor/Struktural/Jabatan Fungsional Lain
Jenjang
Jenjang : Semua Jenjang
Persyaratan Peserta
Persyaratan Khusus: tidak ada
Administrasi
Persyaratan Administrasi: - Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II - Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Metode Pelatihan
Tatap Muka/Luring Pembelajaran Jarak Jauh/Daring
Detail Biaya
Untuk Pelatihan Tatap Muka, biaya sudah termasuk penginapan (sekamar berdua) dan konsumsi (3 kali makan besar dan 2 kali coffee break). Tidak termasuk biaya transportasi dari tempat kedudukan peserta menuju ke lokasi pelatihan.
CP
ICA: 0822-60707010