Pelatihan
Layanan
Tentang Kami
Publikasi
Informasi Publik
Katalog Pelatihan!
Pengawasan Intern Berbasis Risiko Bagi APIP K/L
Deskripsi Pelatihan
Sebagai perwujudan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 pasal 11, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berperan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui penugasan consulting dan assurance, salah satunya adalah audit. Dengan mengimplementasikan pengawasan intern berbasis risiko, diharapkan APIP dapat berperan sebagai katalis dalam mendorong penerapan manajemen risiko di instansi pemerintah untuk menghasilkan good governance.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta pelatihan mampu menerapkan audit berbasis risiko dalam perencanaan audit tahunan dan pelaksanaan audit individu.
Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti proses pembelajaran ini, peserta diklat diharapkan akan mampu: a. memahami konsep manajemen risiko b. merencanakan Audit Intern Tahunan Berbasis Risiko c. merencanakan Audit Intern Individu d. melaksanakan Audit Intern Individu e. membuat laporan Audit Intern Individu
Sasaran Peserta Unit
Instansi : Kementerian/Lembaga
Jabatan
Jabatan : Auditor/Struktural/Jabatan Fungsional Lain
Jenjang
Jenjang : Semua Jenjang
Persyaratan Peserta
Persyaratan Khusus: tidak ada
Administrasi
Persyaratan Administrasi: - Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II - Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Metode Pelatihan
Tatap Muka/Luring Pembelajaran Jarak Jauh/Daring
Detail Biaya
Untuk Pelatihan Tatap Muka, biaya sudah termasuk penginapan (sekamar berdua) dan konsumsi (3 kali makan besar dan 2 kali coffee break). Tidak termasuk biaya transportasi dari tempat kedudukan peserta menuju ke lokasi pelatihan.
CP
ICA: 0822-60707010