Deskripsi Pelatihan
Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, diatur bahwa inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksanaan reviu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah direviu disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemberian pendapat (opini).
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian dalam melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah (meliputi 7 komponen laporan keuangan), dan mampu menyusun laporan hasil reviu LKPD.
Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti proses pembelajaran, diharapkan siswa mampu:
- memahami Gambaran Umum Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual dan Gambaran Umum Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
- memahami Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan proses bisnis entitas
- mampu menilai Sistem Pengendalian Intern (SPI)
- mampu melaksanakan Reviu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional (LO) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
- mampu menyusun Laporan Hasil Reviu
Sasaran Peserta Unit
Instansi : Pemda
Jabatan
Jabatan : Auditor/Struktural/Jabatan Fungsional Lain
Jenjang
Jenjang : Semua Jenjang
Persyaratan Peserta
Persyaratan Khusus: tidak ada
Administrasi
Persyaratan Administrasi:
- Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II
- Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Metode Pelatihan
Tatap Muka/Luring
Pembelajaran Jarak Jauh/Daring
Detail Biaya
Untuk Pelatihan Tatap Muka, biaya sudah termasuk penginapan (sekamar berdua) dan konsumsi (3 kali makan besar dan 2 kali coffee break).
Tidak termasuk biaya transportasi dari tempat kedudukan peserta menuju ke lokasi pelatihan.
CP
ICA: 0822-60707010