Pelatihan
Layanan
Tentang Kami
Publikasi
Informasi Publik
Katalog Pelatihan!
Audit Kinerja Berbasis Risiko bagi APIP (KL/Pemda)
Deskripsi Pelatihan
Dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dijelaskan bahwa audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi. Audit kinerja dilakukan untuk menilai apakah sumber daya yang dimiliki telah dimanfaatkan secara efisien dan efektif serta telah memenuhi harapan stakeholder. Audit kinerja menitikberatkan pada pencapaian prestasi atau unjuk kerja instansi pemerintah. Dengan demikian audit kinerja berfokus pada hasil dan rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan kinerja. Penilaian atas pencapaian kinerja seharusnya tidak bersifat subjektif. Oleh karena itu, audit kinerja sebaiknya didasarkan pada indikator-indikator kinerja yang objektif.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu mengimplementasikan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil audit kinerja berbasis risiko
Indikator Keberhasilan
- peserta dapat memahami konsepsi dan perencanaan audit kinerja berbasis risiko - peserta dapat mengimplementasikan pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil audit kinerja berbasis risiko
Sasaran Peserta Unit
Instansi : Kementerian/Lembaga/Pemda
Jabatan
Jabatan : Auditor/Struktural/Jabatan Fungsional Lain
Jenjang
Jenjang : Semua Jenjang
Persyaratan Peserta
Persyaratan Khusus: tidak ada
Administrasi
Persyaratan Administrasi: - Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II - Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Metode Pelatihan
Tatap Muka/Luring Pembelajaran Jarak Jauh/Daring
Detail Biaya
Untuk Pelatihan Tatap Muka, biaya sudah termasuk penginapan (sekamar berdua) dan konsumsi (3 kali makan besar dan 2 kali coffee break). Tidak termasuk biaya transportasi dari tempat kedudukan peserta menuju ke lokasi pelatihan.
CP
GIA : 0822-60707030