Deskripsi Pelatihan
Dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, disusunlah sebuah pedoman yang mengatur pelaksanaan penilaian atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah melalui Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Kompetensi APIP K/L/D serta PFA di BPKP perlu ditingkatkan agar dapat mendukung pencapaian tujuan SPIP.
Tujuan Pelatihan
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mampu melaksanakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP sesuai dengan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Memahami Dasar Hukum serta Manfaat Pembinaan dan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP
2. Memahami Overview Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP
3. Melaksanakan Proses Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP
4. Melaksanakan Penilaian Penetapan Tujuan
5. Melaksanakan Penilaian Struktur dan Proses
6. Melaksanakan Penilaian Pencapaian Tujuan SPIP
7. Mengoperasikan Aplikasi e-SPIP
Sasaran Peserta Unit
Instansi : Pemda
Jabatan
Jabatan : Auditor/Struktural/Jabatan Fungsional Lain
Jenjang
Jenjang : Semua Jenjang
Persyaratan Peserta
Persyaratan Khusus: tidak ada
Administrasi
Persyaratan Administrasi:
- Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II
- Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Metode Pelatihan
Tatap Muka/Luring
Pembelajaran Jarak Jauh/Daring
Detail Biaya
Untuk Pelatihan Tatap Muka, biaya sudah termasuk penginapan (sekamar berdua) dan konsumsi (3 kali makan besar dan 2 kali coffee break).
Tidak termasuk biaya transportasi dari tempat kedudukan peserta menuju ke lokasi pelatihan.
CP
ICA: 0822-60707010