Deskripsi Pelatihan
Salah satu bagian yang penting dalam neraca pemerintah desa adalah aset. Aset desa harus dikelola oleh pemerintah agar dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Salah satu bentuk pertanggungjawaban adalah melaporkan aset yang ada dengan lengkap dengan nilai yang wajar. Untuk itu, harus dilakukan penilaian sesuai dengan tujuan terkait.
Pelatihan ini membahas penilaian aset daerah, terutama dalam rangka penyusunan laporan keuangan dan beberapa tujuan lainnya yang sering dihadapi oleh pemerintah desa.
Tujuan Pelatihan
Diklat ini bertujuan agar peserta diklat mampu melaksanakan manajemen aset desa sebagai bagian dari pengelolaan aset desa
Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan:
- mampu memahami gambaran umum dan GRC pengelolaan aset desa
- mampu merencanakan kebutuhan dan pengadaan aset desa
- mampu melaksanakan Penatausahaan Aset Desa
- mampu melaksanakan Inventarisasi Aset Desa
- mengetahui tata cara Pemindahtanganan Aset Desa
- mengetahui tata cara Pemanfaatan Aset Desa, Pemeliharaan, Pengamanan, Penghapusan dan Pelaporan Aset Desa
- mampu mengoperasikan Aplikasi SIPADES
- memiliki pemahaman atas Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa
Sasaran Peserta Unit
Instansi : Pemda
Jabatan
Jabatan : Struktural/Jabatan Fungsional Lain
Jenjang
Jenjang : Semua Jenjang
Persyaratan Peserta
Persyaratan Khusus: tidak ada
Administrasi
Persyaratan Administrasi:
- Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II
- Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Metode Pelatihan
Tatap Muka/Luring
Pembelajaran Jarak Jauh/Daring
Detail Biaya
Untuk Pelatihan Tatap Muka, biaya sudah termasuk penginapan (sekamar berdua) dan konsumsi (3 kali makan besar dan 2 kali coffee break).
Tidak termasuk biaya transportasi dari tempat kedudukan peserta menuju ke lokasi pelatihan.
CP
ICA: 0822-60707010