Deskripsi Pelatihan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 merumuskan, pengelolaan barang meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pengelolaan barang harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai.
Tujuan Pelatihan
Membantu pegawai memahami pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, mulai dari perencanaan kebutuhan BMN sampai dengan penatausahaan dan pengendalian BMN.
Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta diklat diharapkan mampu:
- menjelaskan pengertian BMN, konsep dasar pengelolaan barang, serta pejabat pengelola barang milik negara.
- menjelaskan konsep dan tatacara perencanaan kebutuhan serta pengadaan barang milik negara.
- menjelaskan konsep dan tatacara penggunaan, pemeliharaan, pengamanan barang, serta penilaian barang.
- menjelaskan konsep dan tatacara berbagai skema pemanfaatan barang milik negara.
- menjelaskan konsep, tatacara penghapusan, dan pemindah-tanganan barang milik negara.
- Menjelaskan dan melaksanakan penatausahaan BMN, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian BMN.
Sasaran Peserta Unit
Instansi : Kementerian/Lembaga
Jabatan
Jabatan : Struktural/Jabatan Fungsional Lain
Jenjang
Jenjang : Semua Jenjang
Persyaratan Peserta
Persyaratan Khusus: tidak ada
Administrasi
Persyaratan Administrasi:
- Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II
- Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Metode Pelatihan
Tatap Muka/Luring
Pembelajaran Jarak Jauh/Daring
Detail Biaya
Untuk Pelatihan Tatap Muka, biaya sudah termasuk penginapan (sekamar berdua) dan konsumsi (3 kali makan besar dan 2 kali coffee break).
Tidak termasuk biaya transportasi dari tempat kedudukan peserta menuju ke lokasi pelatihan.
Contact Person
ICA: 0822-60707010