Kapabilitas APIP adalah kemampuan APIP untuk melaksanakan tugas pengawasan secara efektif, yang mencakup kapasitas, kewenangan, dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang harus dimiliki APIP. Penilaian kapabilitas APIP bertujuan untuk mengukur kematangan fungsi pengawasan, serta mengembangkan strategi untuk meningkatkan kualitas APIP agar dapat mewujudkan perannya dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Pelatihan ini dirancang agar unit APIP mampu melakukan penilaian mandiri atas level kapabilitas APIP di unit kerjanya
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- memahami Overview Kapabilitas APIP |
- memahami Proses Bisnis Penilaian Kapabilitas APIP |
- mampu melakukan Penilaian Kapabilitas APIP Elemen Pengelolaan SDM |
- mampu melakukan Penilaian Kapabilitas APIP Elemen Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja |
- mampu melakukan Penilaian Kapabilitas APIP Elemen Praktik Profesional |
- mampu melakukan Penilaian Kapabilitas APIP Elemen Budaya dan Hubungan Organisasi |
- mampu melakukan Penilaian Kapabilitas APIP Elemen Peran dan Layanan dan Kualitas Pengawasan |
- mampu melakukan Penilaian Kapabilitas APIP Elemen Struktur Tata Kelola Pengenalan Aplikasi" |
Untuk Pelatihan Tatap Muka, biaya sudah termasuk penginapan (sekamar berdua) dan konsumsi (3 kali makan besar dan 2 kali coffee break).
Tidak termasuk biaya transportasi dari tempat kedudukan peserta menuju ke lokasi pelatihan.