Sampaikan pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi melalui Whistleblowing System.
Kunjungi WBS BPKPLembaga Pelatihan Berkualitas
Auditor adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan instansi pemerintah. Calon auditor harus mengikuti sertifikasi auditor, untuk penentuan kelayakan dalam memenuhi syarat kompetensi sebagai auditor. Dengan demikian terwujud auditor yang dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan Pembentukan Auditor Terampil merupakan tahapan jabatan yang pertama dalam jenjang jabatan auditor bagi peserta dari Diploma III.
Mampu melaksanakan audit intern sesuai dengan standar
Biaya Pelatihan Tatap Muka/Blended TM Rp.8.100.000,00;
Biaya Pelatihan PJJ/Blended PJJ Rp.4.080.000,00.