Deskripsi Pelatihan
Auditor adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan instansi pemerintah. Calon auditor harus mengikuti sertifikasi auditor, untuk penentuan kelayakan dalam memenuhi syarat kompetensi sebagai auditor. Dengan demikian terwujud auditor yang dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan Pembentukan Auditor Terampil merupakan tahapan jabatan yang pertama dalam jenjang jabatan auditor bagi peserta dari Diploma III.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti diklat ini. Peserta mampu melaksanakan tugas-tugas audit intern yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang sederhana.
Indikator Keberhasilan
Mampu melaksanakan audit intern sesuai dengan standar
Sasaran Peserta Unit
Mampu melaksanakan audit, reviu dan evaluasi.
Jabatan
Jenjang
Anggota Tim
Persyaratan Peserta
1. Berijazah paling rendah Diploma III dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
2. Pangkat minimal Pengatur, II/c.
3. Usia maksimal 51 th (bagi pegawai yang diangkat dalam jabatan Auditor melalui perpindahan
4. Diusulkan oleh Kepala/ Pimpinan Unit organisasi yang bersangkutan.
Administrasi
Persyaratan Administrasi:
- Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II
- Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Metode Pelatihan
MOOC dengan tatap muka di kelas /PJJ
Detail Biaya
Biaya Pelatihan Tatap Muka/Blended TM Rp.8.100.000,00;
Biaya Pelatihan PJJ/Blended PJJ Rp.4.080.000,00.
CP
GIA : 0822-60707030