© 2026 Pusdiklatwas BPKP

Pelatihan
Layanan
Analisis & Pengaduan
Training Need Analysis Post Training Impact Analysis
Butuh Bantuan?
Layanan Pengaduan

Sampaikan pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi melalui Whistleblowing System.

Kunjungi WBS BPKP
Tentang Kami
Prestasi & Reputasi
Penghargaan & Inovasi
Terakreditasi A

Lembaga Pelatihan Berkualitas

Publikasi
Informasi Publik
Katalog Pelatihan!
Fungsional Auditor Ahli Pertama
Deskripsi Pelatihan

Auditor adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan instansi pemerintah. Calon auditor harus mengikuti uji kompetensi auditor, untuk penentuan kelayakan dalam memenuhi syarat kompetensi sebagai auditor. Dengan demikian terwujud auditor yang dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan Pembentukan Auditor  Ahli merupakan tahapan jabatan yang pertama dalam jenjang jabatan auditor bagi peserta yang berijazah S1.

Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melaksanakan tugas-tugas audit intern yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang tinggi.
Indikator Keberhasilan

Auditor adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan instansi pemerintah. Calon auditor harus mengikuti uji kompetensi auditor, untuk penentuan kelayakan dalam memenuhi syarat kompetensi sebagai auditor. Dengan demikian terwujud auditor yang dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan Pembentukan Auditor  Ahli merupakan tahapan jabatan yang pertama dalam jenjang jabatan auditor bagi peserta yang berijazah S1.

Sasaran Peserta Unit
Mampu melaksanakan audit, reviu dan evaluasi.
Jabatan
Auditor Ahli Pertama
Jenjang
Anggota Tim
Persyaratan Peserta
1. Berijazah paling rendah S1/DIV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina. 2. Pangkat minimal Penata Muda, III/a 3. Usia maksimal 51 tahun saat diusulkan diklat bagi pegawai yang diangkat dalam jabatan Auditor melalui perpindahan. 4. Diusulkan oleh Kepala/ Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan.
Metode Pelatihan
Tatap Muka/Blended TM PJJ/Blended PJJ
Detail Biaya

Biaya Pelatihan Tatap Muka/Blended TM Rp.9.985.000
Biaya Pelatihan PJJ/Blended PJJ Rp.4.798.000

Contact Person
Gia +62 822-6070-7030