Auditor adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan instansi pemerintah. Calon auditor harus mengikuti uji kompetensi auditor, untuk penentuan kelayakan dalam memenuhi syarat kompetensi sebagai auditor. Dengan demikian terwujud auditor yang dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli merupakan tahapan jabatan yang pertama dalam jenjang jabatan auditor bagi peserta yang berijazah S1.
Auditor adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan instansi pemerintah. Calon auditor harus mengikuti uji kompetensi auditor, untuk penentuan kelayakan dalam memenuhi syarat kompetensi sebagai auditor. Dengan demikian terwujud auditor yang dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli merupakan tahapan jabatan yang pertama dalam jenjang jabatan auditor bagi peserta yang berijazah S1.
Biaya Pelatihan Tatap Muka/Blended TM Rp.7.345.000,00;
Biaya Pelatihan PJJ/Blended PJJ Rp.3.702.000