Deskripsi Pelatihan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah menyebutkan bahwa kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib melaksanakan PBJ secara elektronik. LKPP telah membangun aplikasi SPSE yang memuat modul-modul yang harus dipakai oleh pengguna, termasuk auditor, untuk dapat menerapkan pengadaan secara elektronik. Untuk dapat melakukan audit PBJ secara elektronik, auditor harus memiliki kompetensi yang memadai, sehingga dibutuhkan pelatihan tentang ketentuan dan tata cara serta teknik-teknik dalam pelaksanaan audit PBJ secara elektronik.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan mampu melaksanakan audit atas PBJ secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Indikator Keberhasilan
Setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta diklat diharapkan dapat:
1. Menjelaskan pengadaan barang dan jasa secara elektronik;
2. Menjelaskan audit internal secara elektronik;
3. Merencanakan audit atas PBJP secara elektronik;
4. Melaksanakan audit atas PBJP secara elektronik;
5. Mengomunikasikan hasil audit atas PBJP secara elektronik.
Sasaran Peserta Unit
Instansi : Kementerian/Lembaga/Pemda
Jabatan
Jabatan : Auditor/Struktural/Jabatan Fungsional Lain
Jenjang
Jenjang : Semua Jenjang
Persyaratan Peserta
Persyaratan Khusus: tidak ada
Administrasi
Persyaratan Administrasi:
- Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II
- Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Metode Pelatihan
Tatap Muka/Luring
Pembelajaran Jarak Jauh/Daring
Detail Biaya
Untuk Pelatihan Tatap Muka, biaya sudah termasuk penginapan (sekamar berdua) dan konsumsi (3 kali makan besar dan 2 kali coffee break).
Tidak termasuk biaya transportasi dari tempat kedudukan peserta menuju ke lokasi pelatihan.
CP
GIA : 0822-60707030