Deskripsi Pelatihan
Audit Investigatif merupakan audit yang dilakukan dalam rangka mengungkapkan terjadi tidaknya penyimpangan/fraud maupun tujuan spesifik lainnya. diperlukan kemampuan khusus bagi auditor dalam pelaksanaan audit agar pelaksanaan audit dapat berjalan dengan efektif dan sesuai standar. dalam pelatihan ini akan dibahas diantaranya pemahaman tentang aspek hukum audit, teknik mengenali gejala fraud di organisasi, tahapan/proses audit investigatif, teknik wawancara investigatif sampai dengan simulasi berbagai kasus yang mungkin terjadi.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, Peserta mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan mengenai Audit Investigatif dalam suatu kasus/peristiwa fraud
Indikator Keberhasilan
- Peserta mampu memahami konsep Gambaran Umum Korupsi di Indonesia, Teori Fraud, Strategi Antikorupsi di Indonesia, Konsep Audit Investigatif dan Pra Perencanaan Penelaahan Informasi Awal Fraud.
- Peserta mampu memahami Aspek Hukum dalam pelaksanaan Audit Investigatif dan Risiko Hukumnya
- Peserta mampu memahami konsep dasar perencanaan audit investigatif, predikasi awal fraud, perumusan hipotesis fraud, dan penyusunan program kerja audit investigatif
- Peserta mampu merencanakan dan menyiapkan wawancara investigatif, mampu melaksanakan wawancara investigatif dan mampu melakukan evaluasi terhadap hasil wawancara investigatif.
- Peserta diklat mampu memahami konsepsi bukti/informasi, melaksanakan prosedur pengumpulan, analisis dan evaluasi bukti serta menyusun worksheet audit investigatif
- Peserta diklat mampu menyusun laporan dan menyampaikan hasil audit investigatif yang berkualitas dan sesuai dengan standar.
Sasaran Peserta Unit
Instansi : Kementerian/Lembaga/Pemda/BUMN/BUMD
Jabatan
Jabatan : Auditor/Irban/Inspektur/SPI BUMN/D
Jenjang
Jenjang : Semua Jenjang
Persyaratan Peserta
Persyaratan Khusus:
- Memiliki sertifikat Auditor
- Berpengalaman minimal satu tahun sebagai auditor
- Belum pernah mengikuti diklat audit investigatif
- Diutamakan auditor yang ditempatkan pada unit kerja yang menangani audit investigatif
- Syarat dan ketentuan di atas tidak berlaku bagi pejabat struktural/yang disetarakan pada unit kerja pengawasan.
Administrasi
Persyaratan Administrasi:
- Surat usulan mengikuti pelatihan oleh pimpinan unit kerja/setara eselon II
- Surat Tugas Mengikuti Pelatihan
Metode Pelatihan
Tatap Muka/Luring
Pembelajaran Jarak Jauh/Daring
Detail Biaya
Untuk Pelatihan Tatap Muka, biaya sudah termasuk penginapan (sekamar berdua) dan konsumsi (3 kali makan besar dan 2 kali coffee break).
Tidak termasuk biaya transportasi dari tempat kedudukan peserta menuju ke lokasi pelatihan.
CP
GIA : 0822-60707030