Pelatihan
Layanan
Tentang Kami
Publikasi
Informasi Publik
Pelatihan JFA
Pelatihan Perjenjangan Jabatan Fungsional Auditor

Pelatihan Perjenjangan Jabatan Fungsional Auditor

Latar Belakang

Dalam lanskap pengawasan yang terus berubah, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin krusial. Tak hanya sekadar memberikan jaminan melalui audit, APIP kini dituntut untuk menjadi mitra strategis bagi manajemen dalam mencapai tujuan organisasi. Perkembangan teknologi dan tuntutan stakeholder mendorong APIP untuk terus berinovasi dan meningkatkan kompetensi auditornya. Auditor profesional saat ini tidak hanya perlu menguasai teknik audit, tetapi juga harus mampu memberikan konsultasi, meningkatkan efisiensi organisasi, dan memahami konsep-konsep tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mencapai hal ini, diperlukan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, sesuai dengan jenjang jabatan dan tanggung jawab masing-masing auditor.

Tujuan Pelatihan

Secara umum, pelatihan yang dilaksanakan Pusdiklatwas ditujukan untuk membentuk profesionalisme auditor dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan atas pelaksanaan kegiatan umum pemerintahan agar berjalan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sasaran Pelatihan

Pelatihan perjenjangan JFA dikhususkan bagi PNS dalam jabatan fungsional auditor atau calon auditor di instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal/Inspektorat Pengawasan Umum/Inspektorat Utama/Inspektorat yang melaksanakan tugas pengawasan intern pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara/Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan Pelatihan

Pelatihan disusun dengan menggabungkan pengetahuan Pustaka, regulasi, standar yang berlaku, dan pengalaman dari kasus-kasus yang pernah terjadi. Materi pelatihan dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan relevansinya dalam pelaksanaan pengawasan terkini.

Tempat dan Waktu Pelatihan

Pelatihan dapat dilakukan di Gedung Pusdiklatwas BPKP atau tempat lain yang disepakati oleh Pusdiklatwas BPKP dan Institusi pengguna jasa Pusdiklatwas BPKP. Waktu pelatihan ditetapkan kemudian oleh Pusdiklatwas BPKP dan Institusi yang bersangkutan.

Instruktur

Instruktur terdiri dari para Widyaiswara yang berpengalaman dan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya.

Biaya

Biaya pelatihan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Komponen biaya penyelenggaraan secara umum terdiri dari honor pengajar, modul/bahan ajar, dan biaya akomodasi.

Mekanisme Pendaftaran Pelatihan

Pengguna jasa diklat (users) dapat meminta kepada Pusdiklatwas BPKP untuk menyelenggarakan diklat sesuai jenis diklat yang dibutuhkan. Untuk instansi di daerah (provinsi dan kabupaten) dapat meminta jenis diklat melalui Perwakilan BPKP setempat, yang selanjutnya Perwakilan BPKP meneruskan ke Pusdiklatwas BPKP. Atas dasar permintaan tersebut selanjutnya dilakukan rapat persiapan dengan users untuk mengidentifikasi antara lain:

  • Jenis pelatihan perjenjangan JFA yang diminta
  • Jumlah peserta/kelas
  • Kualifikasi peserta
  • Waktu penyelenggaraan
  • Pembiayaan
  • Mempersiapkan MoU atau surat perjanjian Kerjasama