:: Home > Berita
25 Pebruari 2014 / Dibaca 20932 kali

Penelusuran Aset (Asset Tracing) dan Pemulihan Kerugian Negara (Loss Recovery)

Pengirim: Muhammad Fuat / Widyaiswara Utama

Oleh:  Muhammad Fuat Widyaiswara Utama pada Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP


Abstrak

Penelusuran aset berkaitan dengan pengembalian kembali aset yang dimiliki oleh suatu negara/organisasi atau suatu entitas yang diambil oleh pihak lain dengan cara melawan hukum. Penelusuran aset/harta dilakukan oleh penyelidik/penyidik dibantu auditor forensik dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana.
Tujuan penelusuran aset adalah untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan dari hasil tindak pidana, yang akan digunakan untuk penggantian kerugian  negara, yang informasinya berasal antara lain dari Penyedia Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Hasil Penelitian Akademisi dan LSM, Persengketaan di Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dll.
Dasar hukum pemulihan kerugian negara dari hasil penelusuran aset antara lain terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU)  dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001).
Teknik Penelusuran aset dapat menggunakan Networth method (metode kekayaan bersih) dapat membuktikan penghasilan kena pajak yang tidak dilaporkan; penghasilan yang tidak sah/melawan hukum, illegal income dari organized crime; dan penetapan net worth awal tahun. Sedangkan metode Expenditure Method untuk menentukan unreported taxable income.

Kata kunci: penelusuran aset, kerugian negara, dasar hukum

Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: