Oleh: Muhammad Fuat Widyaiswara Utama pada Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP
Abstrak
Penelusuran aset berkaitan dengan pengembalian kembali aset yang dimiliki oleh suatu negara/organisasi atau suatu entitas yang diambil oleh pihak lain dengan cara melawan hukum. Penelusuran aset/harta dilakukan oleh penyelidik/penyidik dibantu auditor forensik dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana.
Tujuan penelusuran aset adalah untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan dari hasil tindak pidana, yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara, yang informasinya berasal antara lain dari Penyedia Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Hasil Penelitian Akademisi dan LSM, Persengketaan di Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dll.
Dasar hukum pemulihan kerugian negara dari hasil penelusuran aset antara lain terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001).
Teknik Penelusuran aset dapat menggunakan Networth method (metode kekayaan bersih) dapat membuktikan penghasilan kena pajak yang tidak dilaporkan; penghasilan yang tidak sah/melawan hukum, illegal income dari organized crime; dan penetapan net worth awal tahun. Sedangkan metode Expenditure Method untuk menentukan unreported taxable income.
Kata kunci: penelusuran aset, kerugian negara, dasar hukum