:: Home > Berita
01 April 2021 / Dibaca 4700 kali

Tugas dan Fungsi


 

Renstra BPKP tahun 2020-2024 mengalami perubahan yang signifikan dengan adanya perubahan visi baru BPKP yaitu sebagai “Auditor Internal Pemerintah Berkelas Dunia dan Trusted Advisor Pemerintah untuk Meningkatkan Good Governance Sektor Publik dalam rangka Mewujudkan Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong’. Perubahan visi ini tentunya diikuti dengan perubahan signifikan pada arah kebijakan dan strategi untuk mencapai visi baru tersebut, sebagaimana tertuang dalam dokumen Restra BPKP tahun 2020-2024.
 
Pusdiklatwas BPKP harus mampu menyusun Rencana Strategis yang sinergis dan terintergrasi dalam rangka pencapaian visi BPKP tersebut, namun tetap dalam koridor pelaksanaan tugas dan fungsi Pusdiklatwas BPKP sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor 5 tahun 2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam Keputusan Kepala BPKP, disebutkan bahwa Pusdiklatwas BPKP mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusdiklatwas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan program pendidikan dan pelatihan kedinasan, fungsional, teknis subtansi dan sertifikasi;
  2. Perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis subtansi;
  3. Perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur;
  4. Penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
  5. Evaluasi pelaksanaan hasil pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan pelaksanaan;
  6. Pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang sisitem pengendalian intern pemerintah dan aparat pengawasan intern pemerintah;
  7. Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusdiklatwas; dan
  8. Pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di Pusdiklatwas.
 
Disamping itu, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-205/K/DL/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengembangan Sistem Pembelajaran Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Pusdiklatwas BPKP selaku Kepala Unit Pengelola Pembelajaran Government Internal Audit Corporate University (GIA Corpu) mempunyai tugas:
  1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional dan teknis pengembangan system pembelajaran sumber daya manusia,
  2. Melakukan koordinasi dengan para Koordinator Pembelajaran pada Akademi, serta para Kepala Unit Pendukung Pembelajaran,
  3. Memimpin dan melaksanakan operasionalisasi sistem, proses, dan kegiatan pembelajaran,
  4. Menunjuk Kelompok Kerja Pembelajaran sesuai dengan Akademi yang dikembangkan pada GIA Corpu,
  5. Melakukan supervisi dan pemantauan pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Pembelajaran.
 
Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: