KENDALA PENYIDIK MENGUBAH BUKTI AUDIT MENJADI BUKTI HUKUM DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh: Muhammad Fuat Widyaiswara Utama pada Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP
Abstrak
Bukti audit investigatif yang dihasilkan oleh auditor APIP yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) harus memenuhi syarat relevan, kompeten dan cukup. Bukti audit yang dihasilkan auditor APIP hanyalah merupakan informasi awal yang akan digunakan oleh penyidik (Polri/Kejaksaan) untuk dikembangkan menjadi bukti hukum (KUHAP). Penyidik harus mengubah bukti audit menjadi bukti hukum dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) apabila kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, yang pada akhirnya sampai pada penuntutan di sidang pengadilan. Penyidik dalam mengubah bukti audit yang dituangkan dalam LHAI menjadi bukti hukum (KUHAP) sering mengalami kendala yang disebabkan antara lain karena: sulitnya memanggil orang yang diduga terlibat, bukti audit sulit diitemukan kembali pada waktu penyidikan, adanya splitcing dalam pemeriksaan para saksi. Oleh karena itu untuk menghindari kendala tersebut, diusahakan agar jarak waktu audit investigatif dan penyidikan tidak terlalu lama agar bukti-bukti audit maupun pihak diduga terlibat mudah ditemukan atau dipanggil kembali.