:: Home > Berita
15 November 2013 / Dibaca 3273 kali

KENDALA PENYIDIK MENGUBAH BUKTI AUDIT

Pengirim: M. Fuat / Widyaiswara

KENDALA PENYIDIK MENGUBAH BUKTI  AUDIT MENJADI  BUKTI HUKUM DALAM  KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Oleh:  Muhammad Fuat Widyaiswara Utama pada Pusat

Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP
 

Abstrak



Bukti audit investigatif yang dihasilkan oleh auditor APIP yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) harus memenuhi syarat relevan, kompeten dan cukup. Bukti audit yang dihasilkan auditor APIP hanyalah merupakan informasi awal yang akan digunakan oleh penyidik (Polri/Kejaksaan)  untuk dikembangkan menjadi bukti hukum (KUHAP).  Penyidik harus mengubah bukti audit menjadi bukti hukum dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK)  apabila kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, yang pada akhirnya sampai pada penuntutan di sidang pengadilan. Penyidik dalam mengubah bukti audit yang dituangkan dalam LHAI menjadi bukti hukum (KUHAP) sering mengalami kendala yang disebabkan antara lain  karena: sulitnya memanggil orang yang diduga terlibat, bukti audit sulit diitemukan kembali pada waktu penyidikan, adanya splitcing dalam pemeriksaan para saksi. Oleh karena itu untuk menghindari kendala tersebut, diusahakan  agar jarak waktu audit investigatif dan penyidikan tidak terlalu lama agar bukti-bukti audit maupun pihak diduga terlibat mudah ditemukan atau dipanggil kembali.

Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: