:: Home > Berita
27 Juni 2013 / Dibaca 2475 kali

Pengelolaan BMN dan BMD

Pengirim: Priyono Dwi Nugroho / widyaiswara

Pengelolaan BMN/D secara konseptual diatyr dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 dimana menyebutkan :

  1. BMN/D digunakan sepenuhnya untuk Pelaksanaan Tugas Pokok dan fungsi K/L/D/I;
  2. BMN/D yang sebagian dan/atau seluruhnya tidak digunakan untuk tugas pokok & fungsi dapat menghasilkan PNBP

 

Oleh: Priyono Dwi Nugroho

Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: