Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah penerimaan diluar sektor pajak. Secara konseptual PNBP harus disetor ke Kas Negara dalam jumlah Brutto. Penggunaan PNBP dipat dilakukan dg syarat: a. PNBP sudah disetor ke Kas Negara b. K/L/D/I merupakan satuan kerja yang punya bidang tertentu