:: Home > Berita
27 Juni 2013 / Dibaca 2047 kali

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pengirim: priyono dwi nugroho / Widyaiswara

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah penerimaan diluar sektor pajak. Secara konseptual PNBP harus disetor ke Kas Negara dalam jumlah Brutto. Penggunaan PNBP dipat dilakukan dg syarat: a. PNBP sudah disetor ke Kas Negara b. K/L/D/I merupakan satuan kerja yang punya bidang tertentu

Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: