:: Home > Berita
23 September 2008 / Dibaca 1848 kali

Diklat Peningkatan Kompetensi Pembina Jabatan Fungsional Auditor

Dengan ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka seluruh Pemerintah Daerah harus menyusun kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dilingkungannya.

Dalam rangka penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi, Pembina Jabatan Fungsional harus menetapkan program inpassing sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan paling lambat 23 Juli 2008. 
Dalam pelaksanaan inpassing tersebut, Pusbin JFA berkewajiban melakukan reviu Laporan Hasil Pengujian Administrasi atas usulan inpassing dari Bawasda/Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota yang diterbitkan oleh Perwakilan BPKP setempat, hingga terbitnya surat persetujuan pengangkatan Jabatan Fungsional Auditor. 

Menyikapi hal tersebut, diperlukan peningkatan kompetensi bagi pejabat (struktural/PFA/Pejabat Fungsional Umum)di lingkungan Pusbin JFA untuk melakukan reviu tersebut. 

Masukan materi berupa teknik penyusunan surat dinas, pembuatan kajian dan kerangka acuan kerja (TOR) disampaikan narasumber dari Pusat Bahasa Indonesia selain itu dilaksanakan sosialisasi Peraturan MenPan No.220/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya .

Secara khusus diharapkan peserta dapat meningkatkan kompetensi, bersikap proaktif dan memberikan pelayanan prima kepada stake holder dan customer, agar proses reviu terhadap Laporan hasil Pengujian Administratif dalam rangka inpassing yang dilakukan
Perwakilan BPKP berjalan efektif, efisien, akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Diklat yang diselenggarakan dari tanggal 22 s.d. 25 September 2008, dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pembinaan JFA Bpk Condro Imantoro didampingi Kepala Bidang P3KT Bp.Edison, dengan peserta diklat seluruhnya sebanyak 23 orang.
Pengajar merupakan instruktur yang berasal dari Pusat Bahasa Indonesia,Bagian Ortala BPKP,Puslitbangwas BPKP dan Pusinfowas BPKP.
Pusdiklatwas BPKP
Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720
Telp. (0251) 8249 001 - 8249 003 (Sentral)
Fax. (0251) 8248 986 - 8248 987
Email: pusdiklatwas@bpkp.go.id


Bidang Penyelenggaraan Diklat Fungsional Auditor
Telp/Fax: (0251) 824 8473
Email: pusdiklatwas.p3jfa@bpkp.go.id

Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan
Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
Email: pusdiklatwas.p3kt@bpkp.go.id

PETA LOKASI: